No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nadiem Bantah Untung Rp 809 M dari Chromebook, Kekayaan Justru Anjlok 51%

Erwin by Erwin
19 Desember 2025 - 23:59
in Hukum & Kriminal
0

Bantahan Keras Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tak Pernah Terima Keuntungan Rp 809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara tegas membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengklaim kliennya telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dodi Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena Nadiem sama sekali tidak mendapatkan keuntungan pribadi sepeser pun dari perkara yang sedang dalam proses hukum ini.

“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 M jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” tegas Dodi dalam sebuah pernyataan. Ia justru memaparkan bahwa selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem justru mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan sebelum ia bergabung dalam kabinet. “Selama menjabat Menteri, Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen,” ungkapnya.

Dodi merinci bahwa angka Rp 809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diinterpretasikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem. Angka tersebut, menurutnya, berkaitan erat dengan aktivitas korporasi, bukan transaksi individu. “Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan pada sidang tiga terdakwa lain bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” jelasnya lebih lanjut.

Klarifikasi Isu Investasi Google: Tak Ada Keterkaitan dengan Kebijakan Kemendikbudristek

Selain membantah tuduhan keuntungan pribadi, Dodi Abdulkadir juga meluruskan isu yang kerap dikaitkan antara investasi Google dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Dodi menjelaskan bahwa investasi Google yang dimaksud terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Baca Juga  Penggeledahan BKSDA Kalsel: Dua Jam, TNI Jaga Ketat Kantor

“Di lain sisi, isu investasi Google pun sering disalahpahami. Investasi tersebut terjadi pada 2018, jauh sebelum Mas Nadiem menjabat,” ungkap Dodi. Ia menambahkan bahwa penambahan saham Google pada tahun 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang diambil oleh Google. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan porsi kepemilikan sahamnya akibat masuknya investor lain.

“Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar USD,” papar Dodi.

Dodi menegaskan kembali bahwa tidak ada keterkaitan sedikit pun antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Oleh karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada Nadiem Makarim harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta yang jelas.

“Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan apa pun di Kemendikbudristek. Penting untuk melihat fakta secara utuh, dan pembuktian yang jelas terhadap tuduhan yang dilayangkan,” pungkas Dodi.

Latar Belakang Kasus: Dakwaan Terhadap Tiga Pejabat Kemendikbudristek

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut-sebut menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya pada periode 2020-2022. Fakta ini terungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah:
* Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
* Mulyatsyah, yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020.
* Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Baca Juga  Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, 16 Desember. Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.”

Meskipun demikian, sidang pembacaan dakwaan yang secara spesifik menyebut Nadiem Makarim harus ditunda. Penundaan ini dilakukan karena Nadiem Makarim dilaporkan sedang terbaring sakit dan tengah menjalani perawatan medis di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In