Nadiem Makarim: Penjelasan Rp809,59 Miliar dari Pengacara

Diposting pada

Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809,59 Miliar

Kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 kembali mengemuka dengan mencuatnya nama mantan Menteri Nadiem Makarim. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, pihak Nadiem Makarim melalui penasihat hukumnya dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Penjelasan Transaksi Dana

Menurut Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem Makarim, dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Nadiem maupun kebijakan yang diambil oleh Kemendikbudristek. Ia menjelaskan bahwa transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan murni transaksi korporasi internal PT AKAB. Transaksi ini merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB dalam rangka tata kelola perusahaan menjelang pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Dodi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada bukti lain yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Justru sebaliknya, Dodi mengklaim bahwa kekayaan Nadiem Makarim mengalami penurunan sebesar 51 persen selama menjabat sebagai menteri.

Keterkaitan Investasi Google dan Pemilihan Teknologi

Isu lain yang mengemuka adalah dugaan adanya kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Pihak Nadiem Makarim membantah tegas hal ini. Dijelaskan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yang mana peristiwa ini terjadi hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Penambahan saham Google pada PT AKAB pada tahun 2020 sebesar 7,04 persen dan pada tahun 2022 sebesar 4,72 persen hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi kepemilikan saham. Hal ini dilakukan karena banyaknya investor baru yang masuk, sehingga persentase kepemilikan Google mengalami penurunan drastis dari total investasi yang diterima PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat.

Peran Nadiem Makarim dalam Pengambilan Keputusan

Dodi Abdulkadir juga mengklarifikasi peran Nadiem Makarim dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan teknologi. Ia menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak pernah memberikan perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Peran Nadiem Makarim dalam hal ini sebatas memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang disampaikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.

Setiap keputusan teknis dalam pengadaan tersebut, menurut Dodi, diambil secara independen oleh tim teknis tanpa adanya intervensi dari Nadiem Makarim. Penentuan harga satuan laptop dengan Chrome OS pun sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kronologi Kasus dan Dakwaan

Sebelumnya, isu aliran dana kepada Nadiem Makarim mencuat dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

JPU mengungkapkan bahwa uang yang diterima Nadiem Makarim berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sumber utama dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini diperkuat dengan catatan kekayaan Nadiem Makarim dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan pula bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan meliputi:

  • Melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
  • Melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim sendiri baru akan dibacakan pada Selasa, 23 Juli, setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat kondisi kesehatan mantan menteri tersebut yang sedang sakit.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan