Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan dua orang saksi dalam persidangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Ari Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi.
“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Surat laporannya sudah kami masukkan,” kata Ari Yusuf dalam persidangan tersebut.
Meskipun Ari Yusuf tidak menyebutkan secara spesifik identitas saksi yang dilaporkan, ia menunjukkan bukti tanda terima pelaporan dari KPK tertanggal 20 Januari 2026 melalui layar proyektor. Pelaporan ini didasari atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terungkap selama proses persidangan.
“Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi,” ungkap Ari.
Selain dugaan gratifikasi, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh para saksi. Mereka menilai bahwa terdapat kesamaan yang mencolok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” imbuhnya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa para saksi telah diarahkan selama masa penyidikan dan memberikan keterangan di bawah tekanan.
“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” tegas Ari.
Dugaan Gratifikasi pada Tiga Saksi
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 19 Januari 2026, tim pengacara Nadiem Makarim juga sempat menyatakan niatnya untuk melaporkan tiga orang saksi ke KPK. Ketiga saksi tersebut adalah:
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.
- Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.
Hamid Muhammad, yang juga merupakan Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen).
- Hamid Muhammad diduga menerima uang senilai Rp 75 juta.
Sutanto, Mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen.
- Sutanto diduga menerima uang senilai Rp 50 juta.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sempat menyinggung mengenai aturan penerimaan oleh pejabat negara yang mewajibkan pelaporan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari untuk menghindari sanksi gratifikasi.
“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody kepada salah satu saksi.
Sutanto, salah satu saksi yang diperiksa, mengaku mengetahui aturan tersebut dan mengklaim telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik.
Tim kuasa hukum Nadiem kemudian meminta majelis hakim untuk mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang terkait kasus korupsi Chromebook, meskipun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka berpendapat bahwa para saksi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi.
“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” tegas Dody.
Kasus Korupsi Chromebook: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyeret nama Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim sendiri didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Jaksa penuntut umum menduga Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk unggulan Google.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor dan menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar dan potensi kerugian negara yang sangat signifikan.




















