No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nadiem’s Lawyer Exposes Chromebook Corruption Witness to KPK

Hendra by Hendra
28 Januari 2026 - 19:04
in Berita Utama
0

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan dua orang saksi dalam persidangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Ari Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Surat laporannya sudah kami masukkan,” kata Ari Yusuf dalam persidangan tersebut.

Meskipun Ari Yusuf tidak menyebutkan secara spesifik identitas saksi yang dilaporkan, ia menunjukkan bukti tanda terima pelaporan dari KPK tertanggal 20 Januari 2026 melalui layar proyektor. Pelaporan ini didasari atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terungkap selama proses persidangan.

“Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi,” ungkap Ari.

Selain dugaan gratifikasi, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh para saksi. Mereka menilai bahwa terdapat kesamaan yang mencolok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” imbuhnya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa para saksi telah diarahkan selama masa penyidikan dan memberikan keterangan di bawah tekanan.

“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” tegas Ari.

Dugaan Gratifikasi pada Tiga Saksi

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 19 Januari 2026, tim pengacara Nadiem Makarim juga sempat menyatakan niatnya untuk melaporkan tiga orang saksi ke KPK. Ketiga saksi tersebut adalah:

  • Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.

    • Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.
  • Hamid Muhammad, yang juga merupakan Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen).

    • Hamid Muhammad diduga menerima uang senilai Rp 75 juta.
  • Sutanto, Mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen.

    • Sutanto diduga menerima uang senilai Rp 50 juta.
Baca Juga  Thomas, Calon Deputi Gubernur BI, Jalani Fit & Proper Test

Salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sempat menyinggung mengenai aturan penerimaan oleh pejabat negara yang mewajibkan pelaporan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari untuk menghindari sanksi gratifikasi.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody kepada salah satu saksi.

Sutanto, salah satu saksi yang diperiksa, mengaku mengetahui aturan tersebut dan mengklaim telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik.

Tim kuasa hukum Nadiem kemudian meminta majelis hakim untuk mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang terkait kasus korupsi Chromebook, meskipun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka berpendapat bahwa para saksi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” tegas Dody.

Kasus Korupsi Chromebook: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyeret nama Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim sendiri didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Jaksa penuntut umum menduga Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.

Baca Juga  Luna Maya: Totalitas Santet Dosa, Reza Rahadian: Layak Award!

Modus yang dilakukan adalah dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk unggulan Google.

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor dan menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar dan potensi kerugian negara yang sangat signifikan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir
Aktual

Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir

14 April 2026 - 13:13
Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD
Berita Utama

Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD

13 April 2026 - 23:45
Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Berita Utama

Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi

13 April 2026 - 20:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didaftarkan ke Pengadilan Militer

Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didaftarkan ke Pengadilan Militer

22 April 2026 - 12:26
Review Lengkap Realme Narzo 60: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme Narzo 60: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

22 April 2026 - 12:23
Jokowi Menang Berkat Keinginan Rakyat, Bukan Orang Tertentu

Jokowi Menang Berkat Keinginan Rakyat, Bukan Orang Tertentu

22 April 2026 - 11:59
DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

22 April 2026 - 11:33
Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

22 April 2026 - 11:06

Pilihan Redaksi

Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didaftarkan ke Pengadilan Militer

Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didaftarkan ke Pengadilan Militer

22 April 2026 - 12:26
Review Lengkap Realme Narzo 60: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme Narzo 60: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

22 April 2026 - 12:23
Jokowi Menang Berkat Keinginan Rakyat, Bukan Orang Tertentu

Jokowi Menang Berkat Keinginan Rakyat, Bukan Orang Tertentu

22 April 2026 - 11:59
DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

22 April 2026 - 11:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.