No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nany Wijaya Kalah, Jawa Pos Menang di Surabaya!

Hendra by Hendra
31 Januari 2026 - 03:22
in Berita Utama
0

Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan terkait perkara perdata dengan nomor registrasi 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang melibatkan Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait lainnya. Putusan ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap sengketa hukum yang lebih luas.

Putusan Pengadilan dan Pertimbangan Hukum

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaja tidak dapat diterima. Alasan utama yang mendasari putusan ini adalah ketidakmampuan penggugat, yaitu Nany Widjaja, dalam menguraikan secara jelas tuntutan yang diajukannya. Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan yang menunjukkan kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja sebagai akibat dari tindakan yang dituduhkan kepada PT Jawa Pos.

Reaksi Kuasa Hukum Nany Widjaja

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari secara seksama putusan majelis hakim untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” tegas George.

Ketika ditanya mengenai alasan mengapa gugatan tersebut tidak diterima, George menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak mencantumkan nilai kerugian yang spesifik. Meskipun demikian, George menegaskan bahwa pihaknya memang tidak bermaksud untuk menuntut ganti rugi. “Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” jelasnya.

Billy Handiwiyanto, pengacara Nany lainnya, menambahkan bahwa tuntutan kerugian tidak diperlukan dalam kasus ini. “Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” tegasnya.

Kontradiksi dengan Pendapat Ahli Hukum

Pernyataan kuasa hukum Nany Widjaja ini bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli hukum tersebut secara konsisten menyatakan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, Nany Widjaja wajib membuktikan adanya kerugian yang dialaminya di persidangan. Ketidakmampuan untuk membuktikan kerugian ini menjadi dasar utama penolakan gugatan.

Baca Juga  Ajak Warga Aktif Berbicara Melalui SP4N LAPOR, Bupati: Setiap Aspirasi Diperhatikan

Argumen Kuasa Hukum PT Jawa Pos

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum dan fakta sejarah yang disajikan secara apa adanya dalam persidangan. “Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.

Implikasi Putusan

Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan pernyataan kuasa hukumnya semakin memperjelas bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham. Gugatan tersebut lebih difokuskan pada dalil perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian. Akibatnya, dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.

Dengan putusan ini, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang. Seluruh dalil dan tuntutan hukum yang diajukan oleh penggugat (Nany Widjaja) dianggap gugur. Putusan ini juga menekankan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret dan kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.

Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur. Dengan demikian, akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah secara hukum.

Dampak pada Kasus Pidana

Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, menambahkan bahwa dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan oleh Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyoroti praktik yang belakangan ini muncul, di mana gugatan perdata diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.

Baca Juga  Bunuh Diri Siswa SD NTT: JPPI Salahkan Kelalaian Pemerintah

“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.

Laporan Pidana Terkait PT Darma Nyata Press (DNP)

Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.

“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” ujarnya. Hal ini semakin memperumit situasi hukum yang melibatkan kedua belah pihak.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas
Berita Utama

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas

26 Mei 2026 - 22:54
Berita Utama

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen
Berita Utama

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam
Berita Utama

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A
Berita Utama

Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A

26 Mei 2026 - 04:06
Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan
Berita Utama

Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan

26 Mei 2026 - 03:08
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas

26 Mei 2026 - 22:54
Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Mei 2026: Pertamax, Turbo, Dexlite

Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Mei 2026: Pertamax, Turbo, Dexlite

26 Mei 2026 - 22:40
Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30

Pilihan Redaksi

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas

Biodata Desmiliana Ariyana, Istri Anji Manji yang Lembut dan Tidak dari Dunia Selebritas

26 Mei 2026 - 22:54
Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Mei 2026: Pertamax, Turbo, Dexlite

Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Mei 2026: Pertamax, Turbo, Dexlite

26 Mei 2026 - 22:40
Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.