Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan terkait perkara perdata dengan nomor registrasi 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang melibatkan Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait lainnya. Putusan ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap sengketa hukum yang lebih luas.
Putusan Pengadilan dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaja tidak dapat diterima. Alasan utama yang mendasari putusan ini adalah ketidakmampuan penggugat, yaitu Nany Widjaja, dalam menguraikan secara jelas tuntutan yang diajukannya. Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan yang menunjukkan kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja sebagai akibat dari tindakan yang dituduhkan kepada PT Jawa Pos.
Reaksi Kuasa Hukum Nany Widjaja
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari secara seksama putusan majelis hakim untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” tegas George.
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa gugatan tersebut tidak diterima, George menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak mencantumkan nilai kerugian yang spesifik. Meskipun demikian, George menegaskan bahwa pihaknya memang tidak bermaksud untuk menuntut ganti rugi. “Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” jelasnya.
Billy Handiwiyanto, pengacara Nany lainnya, menambahkan bahwa tuntutan kerugian tidak diperlukan dalam kasus ini. “Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” tegasnya.
Kontradiksi dengan Pendapat Ahli Hukum
Pernyataan kuasa hukum Nany Widjaja ini bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli hukum tersebut secara konsisten menyatakan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, Nany Widjaja wajib membuktikan adanya kerugian yang dialaminya di persidangan. Ketidakmampuan untuk membuktikan kerugian ini menjadi dasar utama penolakan gugatan.
Argumen Kuasa Hukum PT Jawa Pos
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum dan fakta sejarah yang disajikan secara apa adanya dalam persidangan. “Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Implikasi Putusan
Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan pernyataan kuasa hukumnya semakin memperjelas bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham. Gugatan tersebut lebih difokuskan pada dalil perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian. Akibatnya, dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.
Dengan putusan ini, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang. Seluruh dalil dan tuntutan hukum yang diajukan oleh penggugat (Nany Widjaja) dianggap gugur. Putusan ini juga menekankan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret dan kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur. Dengan demikian, akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah secara hukum.
Dampak pada Kasus Pidana
Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, menambahkan bahwa dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan oleh Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyoroti praktik yang belakangan ini muncul, di mana gugatan perdata diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.
Laporan Pidana Terkait PT Darma Nyata Press (DNP)
Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.
“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” ujarnya. Hal ini semakin memperumit situasi hukum yang melibatkan kedua belah pihak.

















