Oknum Kepling Diduga Tahan Bansos Lingkungan Warga Tebingtinggi

Diposting pada

Sorotan Kinerja Kepala Lingkungan: Bantuan Sosial Terhambat Akibat Masalah Pribadi

Tebingtinggi – Kinerja seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng, telah menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan warga yang berhak menerima.

Bantuan sosial tersebut seharusnya disalurkan kepada warga yang telah terdata dan dinyatakan layak berdasarkan data resmi dari Bulog. Namun, laporan yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya. Fenomena ini memicu pertanyaan mengenai integritas dan objektivitas dalam pendistribusian bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat.

Kasus Penahanan Undangan Bantuan Sosial

Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan penahanan undangan pengambilan bantuan sosial terhadap satu kepala keluarga (KK). Heri Bima Utami Purba, salah seorang warga yang seharusnya menerima bantuan, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima undangan pengambilan bantuan meskipun namanya tercatat dalam daftar penerima yang sah.

“Saya ini terdata sebagai penerima bantuan, tapi tidak diberikan undangan. Masalah pribadi saya dengan istri malah dibawa-bawa,” keluh Heri dengan nada kecewa.

Heri menjelaskan bahwa situasi rumah tangganya memang sedang tidak harmonis dan tengah dalam proses pisah ranjang dengan istrinya, namun belum resmi bercerai. Ia juga menegaskan bahwa anak mereka berada dalam pengasuhannya dan dirawat bersama kedua orang tuanya. Menurutnya, kondisi pribadi ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghalangi haknya menerima bantuan sosial.

“Kami memang pisah, tapi belum cerai. Anak saya saya rawat bersama orangtua saya. Tidak seharusnya itu jadi alasan bantuan saya tidak diberikan,” tegasnya.

Penjelasan dan Pengakuan Kepala Lingkungan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Lingkungan 2, Idawati Damanik, memberikan penjelasan mengenai penundaan pemberian bantuan kepada Heri. Idawati menyatakan bahwa ia tidak memberikan undangan kepada Heri dengan alasan bahwa Heri telah menelantarkan istrinya.

“Dia menelantarkan istrinya, jadi undangan tidak saya berikan. Suruh saja istrinya datang kemari,” ujar Idawati saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Idawati juga mengakui adanya hubungan pribadi yang kurang baik dengan keluarga Heri sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala lingkungan. Informasi yang dihimpun dari lingkungan setempat membenarkan bahwa hubungan antara kedua belah pihak memang telah lama tidak harmonis. Namun, tindakan yang didasari oleh masalah pribadi ini dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur pelayanan publik yang seharusnya bersikap netral dan profesional.

Tanggapan Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kota

Menanggapi situasi yang terjadi, Camat Rambutan, Hersan Koto, memberikan klarifikasi terkait prosedur penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, penyaluran bantuan dari Bulog telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bantuan tersebut disalurkan ke kelurahan berdasarkan data resmi yang ada, kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui peran kepala lingkungan.

“Kami menyalurkan bantuan sesuai data dari Bulog. Selanjutnya diserahkan ke kelurahan dan dibagikan kepada masyarakat melalui kepala lingkungan,” jelas Hersan Koto.

Namun, kenyataan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan kepala lingkungan tidak menyampaikan surat undangan kepada warga yang berhak, meskipun nama mereka tercantum dalam data resmi, menjadi catatan penting. Muncul pula informasi bahwa kepala lingkungan yang bersangkutan baru pertama kali menjabat. Dalam masa tugas perdananya ini, ia diduga belum sepenuhnya mampu menunjukkan sikap profesionalisme, di mana persoalan pribadi justru memengaruhi kinerjanya dan berujung pada pelayanan yang tidak objektif kepada masyarakat.

Secara terpisah, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan data yang telah ditetapkan.

“Bantuan ini wajib tepat sasaran, sudah didata DTSEN. Kita pastikan bantuan yang diberikan berkualitas baik dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegas Wali Kota.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparatur di tingkat lingkungan. Profesionalisme, transparansi, dan keadilan harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan publik. Bantuan sosial merupakan hak konstitusional masyarakat yang telah terdata, dan tidak sepatutnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dijadikan alat pilih kasih.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan