Pasangan Tunangan Tertangkap Basah Gelapkan Motor Pemilik Warung Kopi di Simpang Lima Gumul
KEDIRI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngasem, Polres Kediri, berhasil membongkar kasus dugaan penipuan yang berujung pada penggelapan sepeda motor. Aksi kejahatan ini terjadi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, dan melibatkan sepasang kekasih yang ternyata telah bertunangan. Keduanya ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik seorang pemilik warung kopi dengan modus pura-pura meminjam.
Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aksi penipuan tersebut. Peristiwa pidana ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan
Korban dalam kasus ini adalah Sutiani (57), pemilik warung kopi yang saat kejadian sedang melayani pelanggan. Tiba-tiba, dua orang yang tidak dikenal, seorang pria dan seorang wanita, datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Megapro berwarna merah. Keduanya langsung memesan minuman dan rokok, kemudian duduk di trotoar yang berdekatan dengan lokasi warung.
Situasi mulai mencurigakan ketika sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku pria menghampiri korban. Dengan dalih yang dibuat-buat, ia meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban. Alasan yang dikemukakan adalah untuk mengantar kekasihnya ke kamar kecil karena sang kekasih tidak bisa mengendarai motor pria.
Tanpa sedikit pun rasa curiga, Sutiani yang merupakan pemilik warung kopi tersebut, menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya kepada pelaku pria. Kunci tersebut kemudian berpindah tangan kepada pelaku wanita. Dengan alasan hanya meminjam sebentar, pelaku wanita segera membawa kabur sepeda motor korban.
Tidak lama setelah pelaku wanita pergi, pelaku pria pun berpamitan untuk menyusul. Ia beralasan hendak mengantarkan jas hujan kepada kekasihnya. Untuk meyakinkan korban bahwa ia akan kembali, pelaku pria sempat menitipkan tas kecil berwarna hitam kepada Sutiani. Namun, harapan korban untuk bertemu kembali dengan kedua pelaku pupus. Waktu terus berjalan, namun kedua pelaku tidak pernah kembali, begitu pula dengan sepeda motornya yang dibawa kabur.
Akibat kejadian ini, korban Sutiani mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 6,6 juta.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Ngasem segera bergerak cepat. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku. Keduanya berhasil kami amankan beserta barang bukti yang relevan,” jelas Ipda Heri Priyadi.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Ahmad Dony Ardianto (20 tahun), seorang warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Diah Ayu Putri Salsabilah (19 tahun), warga Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku ini ternyata adalah sepasang kekasih yang sudah terikat pertunangan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku bahwa aksi penipuan tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya. Rencana mereka adalah menggunakan sepeda motor hasil kejahatan tersebut untuk keperluan usaha orang tua dari pelaku wanita.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat penting dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna putih tahun 2012 dengan nomor polisi AG 5006 FW, yang merupakan milik korban.
- Satu unit sepeda motor Honda Megapro berwarna merah-hitam, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan.
- Satu tas kecil berwarna hitam, yang sempat dititipkan oleh pelaku pria kepada korban sebagai jaminan.
“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Priyadi.
Imbauan untuk Kewaspadaan
Menyikapi maraknya modus penipuan yang terus berkembang, Ipda Heri Priyadi memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. Ia menekankan agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang seringkali menggunakan dalih yang beragam, termasuk meminjam kendaraan secara tiba-tiba.
Ipda Heri Priyadi juga berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja, meskipun pelaku berusaha meyakinkan dengan cara menitipkan barang atau menggunakan alasan yang terkesan mendesak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya kepada orang yang baru dikenal. Jika menemui hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup Kapolsek Ngasem. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kasus serupa di wilayah hukum Polres Kediri.




