Pembahasan kedaulatan media dan perdagangan terbuka harus sejalan dengan perlindungan pers nasional

Diposting pada

Keterbukaan Ekonomi dan Kedaulatan Media Nasional

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyatakan bahwa diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART), merupakan prinsip penting dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kedaulatan media nasional. Mereka menekankan bahwa keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan pers lokal.

Dalam forum diskusi yang diadakan di Jakarta, hadir pemerintah, regulator, serta pelaku industri media. Salah satu perwakilan pemerintah, M. Qodari dari Kantor Staf Presiden (KSP), menyampaikan bahwa ART dianggap sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional. Selain itu, ART juga berpotensi memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa regulasi nasional menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas jika terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional. “Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Kedaulatan Pers sebagai Pagar Konstitusional

Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional. Ia menyoroti dua isu krusial terkait ART.

Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

Menurutnya, setiap ketentuan dalam ART—termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform—harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional. “Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Tantangan yang Dihadapi Industri Media

Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Beberapa tantangan nyata yang dihadapi meliputi pergeseran belanja iklan ke platform global, penyusutan kapasitas ruang redaksi (newsroom), serta meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah. Hal ini terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai. SPS menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomi: siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.

Keseimbangan Antara Keterbukaan dan Perlindungan

Diskusi ini memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan media nasional. Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kedaulatan kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.

SPS Pusat menegaskan bahwa keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.


Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan