Peningkatan PAD Kuansing untuk Menjaga Kestabilan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga minimal Rp 400 miliar. Target ini menjadi penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pembangunan infrastruktur daerah.
Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, menyatakan bahwa angka PAD tersebut merupakan batas ideal agar beban keuangan daerah tetap stabil di tengah penambahan jumlah PPPK. Ia menjelaskan bahwa saat ini APBD Kuansing berada di kisaran Rp 1,4 triliun, dengan PAD yang hanya sebesar Rp 179 miliar. Hal ini dinilai sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan keuangan daerah.
“Dengan penambahan pegawai status PPPK, kita harus naikkan PAD hingga Rp 400 miliar. Jika APBD kita masih di kisaran Rp 1,4 triliun dengan PAD di dalamnya hanya Rp 179 miliar, sangat sulit,” ujar Mukhlisin.
Tekanan pada Sektor Belanja Pegawai
Kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tekanan besar, terutama pada sektor belanja pegawai yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data tahun anggaran 2026, belanja pegawai di Kuansing bahkan telah mencapai 65,8 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD. Mukhlisin mengingatkan bahwa aturan tersebut akan semakin ketat diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian.
“UU Nomor 1 Tahun 2027 itu sudah akan berlaku pada 2027. PAD harus dinaikkan secara signifikan agar PPPK bisa kita selamatkan,” tegasnya.
Strategi untuk Meningkatkan PAD
Sebagai langkah strategis, Pemkab Kuansing mulai mengkaji berbagai sumber pendapatan baru yang berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan. Salah satu opsi yang tengah didorong adalah penerapan retribusi terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp 20 per kilogram.
Retribusi tersebut direncanakan akan dipungut dari seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kuansing. “Ini salah satu opsi yang bisa kita dorong untuk meningkatkan PAD. Ini gagasan Pak Bupati Suhardiman yang sangat realistis,” jelas Mukhlisin.
Ia menambahkan, penerapan retribusi tersebut tetap harus memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Rencananya, retribusi akan dipungut melalui penyediaan jasa timbangan yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah di setiap PKS.
Manfaat bagi Petani
Menurut Mukhlisin, kehadiran timbangan milik pemerintah justru akan memberikan manfaat bagi petani, karena hasil penimbangan akan lebih akurat dan transparan. “Timbangan itu lebih akurat dan ditera secara berkala oleh pemkab, sehingga petani tidak dirugikan,” pungkasnya.



















