Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair Awal Juni, Anggaran Capai Rp25 Miliar
Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah proaktif dengan menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh. Proses pencairan ini dipastikan akan dimulai pada pekan pertama bulan Juni 2026. Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN, tetapi juga dirancang secara strategis untuk membantu meringankan beban finansial keluarga, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara langsung menyampaikan optimismenya terkait dampak positif dari kebijakan ini. Beliau menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, terutama yang berkaitan dengan biaya sekolah anak.
“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan yang tulus atas dedikasi yang telah diberikan oleh seluruh ASN kita. Selain itu, ini juga merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kebutuhan keluarga, khususnya dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka untuk memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza pada Selasa, Juni 2026.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada peraturan yang lebih tinggi di tingkat nasional. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Lebih lanjut, peraturan ini diperkuat di tingkat daerah melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan Wali Kota ini secara spesifik mengatur teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran yang signifikan. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Dana tersebut akan didistribusikan kepada total 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Selain manfaat langsung bagi para ASN, kebijakan pencairan gaji ke-13 ini juga dipandang memiliki potensi untuk memberikan dorongan signifikan terhadap perputaran ekonomi di Kota Banda Aceh pada pertengahan tahun. Dengan adanya tambahan likuiditas di tangan para ASN, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Kami sangat berharap pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya dapat meningkatkan daya beli para ASN, tetapi juga mampu memberikan dampak yang berarti terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh secara umum,” harap Illiza.
Wali Kota memastikan bahwa seluruh proses pencairan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk penyesuaian administrasi dan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dilakukan selaras dengan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Illiza menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga pemenuhan hak-hak seluruh aparatur secara tepat waktu. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi yang lebih luas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Aparatur Sipil Negara merupakan tulang punggung dan motor penggerak utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kesejahteraan para aparatur harus senantiasa menjadi prioritas perhatian kita. Dengan kesejahteraan yang terjaga, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal dan memuaskan bagi seluruh warga Kota Banda Aceh,” pungkasnya.










