JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square, Jakarta Selatan. Parkir yang selama ini ditarik dari pengendara motor yang masuk ke kawasan pusat perdagangan tersebut ternyata tidak memiliki status resmi.
Parkir di kawasan Blok M Square telah disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Terdapat sembilan pintu masuk (gate) yang selama ini dijaga oleh petugas parkir. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah parkir tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau sedang dalam proses pengajuan izin. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diberikan secara transparan dan akan diupdate secepatnya.
Meski begitu, Yustinus belum dapat memastikan apakah parkir tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak patuh dalam pembayaran pajak parkir. Menurut dia, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir di kawasan tersebut.
Operator parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan meraup pendapatan lebih dari Rp 100 juta per hari. Besarnya potensi pendapatan ini dinilai wajar karena kawasan Blok M selalu ramai dikunjungi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dengan berbagai destinasi seperti pusat kuliner dan hiburan.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebutkan bahwa retribusi yang diterima pemerintah dari operator parkir diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Ia menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, operator parkir tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung. Hal ini disebabkan oleh laporan keuangan yang diserahkan kepada Pemprov DKI tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Jupiter, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator Best Parking. Belum lagi, Blok M Square dilaporkan tidak membayarkan PBB.
Masalah yang Muncul
Beberapa isu penting muncul dari kasus ini, antara lain:
- Ketidaktransparanan izin parkir: Tidak jelas apakah parkir di Blok M Square memiliki izin resmi atau tidak. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan pemerintah.
- Pemungutan pajak yang tidak sesuai: Laporan keuangan yang diberikan oleh operator parkir tidak mencerminkan realitas di lapangan, yang bisa berarti adanya penipuan atau ketidakpatuhan terhadap aturan pajak.
- Pungutan liar: Pengunjung kawasan Blok M Square diduga dikenakan biaya parkir yang tidak sah, yang bisa merugikan masyarakat.
- Kerugian negara: Jika benar, operasi parkir ilegal ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara, terutama dalam bentuk pajak yang tidak terkumpul.
Langkah yang Diambil
Pemerintah DKI Jakarta telah menindaklanjuti dugaan parkir ilegal ini dengan beberapa langkah:
- Penyegelan tempat parkir: Parkir di kawasan Blok M Square disegel oleh Pansus DPRD DKI Jakarta untuk mencegah aktivitas yang tidak sah.
- Pemeriksaan lebih lanjut: Dishub DKI dan Bapenda DKI sedang melakukan pemeriksaan terkait izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir.
- Transparansi informasi: Pemerintah berkomitmen untuk memberikan update dan menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan ini.
- Pemanggilan pihak terkait: Operator parkir dan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Kesimpulan
Kasus parkir ilegal di Blok M Square menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas umum. Dugaan pelanggaran terhadap aturan pajak dan pungutan liar harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terulang di masa depan. Pemerintah DKI Jakarta perlu memastikan bahwa semua aktivitas di kawasan publik sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta melindungi hak masyarakat dari praktik-praktik tidak adil.



















