Patroli Malam di Aceh Besar untuk Menjaga Syariat Islam
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar terus melakukan patroli malam guna mencegah pelanggaran syariat Islam di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di berbagai titik wilayah Aceh Besar, khususnya pada dini hari Minggu (12/4/2026). Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan syariat yang berlaku di wilayah tersebut.
Patroli fokus pada lokasi-lokasi yang sering ramai, seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka juga mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pasangan yang belum menikah masih nongkrong hingga larut malam. Terhadap mereka, dilakukan pembinaan dan sosialisasi sebelum diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Darwadi SAg, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan syariat Islam. Ia menyebutkan bahwa dalam patroli tersebut, pihaknya menemukan beberapa pasangan yang belum menikah dan masih berada di luar hingga larut malam. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang.
Darwadi menambahkan bahwa petugas juga memberikan teguran kepada muda-mudi yang belum memenuhi standar busana Islami sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di Aceh. “Kami melakukan pembinaan terhadap pelanggaran busana Islami dan mengarahkan mereka untuk beranjak pulang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa patroli dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. “Tugas kami memastikan syariat Islam tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam kehidupan sehari-hari, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Dasar Hukum Patroli
Pihaknya berharap, melalui patroli rutin tersebut, kesadaran masyarakat khususnya generasi muda dalam mematuhi aturan syariat Islam dapat terus meningkat. “Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkasnya.
Patroli ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan adanya regulasi ini, pihak Satpol PP dan WH memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Syariat
Meskipun patroli dilakukan oleh aparat, peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga syariat Islam. Dengan kesadaran diri dan kepatuhan terhadap aturan, masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat antara lain:
* Mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan busana Islami.
* Menghindari aktivitas yang dilarang oleh syariat, seperti berkumpul di tempat umum hingga larut malam.
* Menjaga sikap dan perilaku agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dengan kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat, syariat Islam dapat lebih efektif diterapkan dan dijaga keberlangsungannya.



















