Aturan Operasional Tempat Padel di Jakarta: Izin Lengkap dan Batasan Jam Malam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional tempat olahraga padel di seluruh wilayah ibukota. Berbagai upaya penegakan aturan dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan jam operasional. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menolak permintaan dari beberapa pengelola tempat olahraga padel yang ingin memperpanjang jam operasional mereka hingga melewati pukul 20.00 WIB.
Kewajiban Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah kewajiban seluruh fasilitas padel untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini menjadi syarat mutlak bagi setiap tempat padel yang beroperasi di Jakarta. Pramono Anung menyatakan bahwa bagi tempat padel yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak memiliki PBG, akan dikenakan tindakan tegas.
“Padel di Jakarta harus berizin semua, punya PBG, bagi padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, akan kami ambil tindakan tegas,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kelonggaran Jam Operasional: Maksimal Pukul 20.00 WIB
Terhadap tempat padel yang telah disegel, Gubernur Anung menjelaskan bahwa mereka dapat kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, meskipun telah mengantongi PBG, jam operasional tetap akan dibatasi. Pembatasan ini dilakukan secara ketat, dengan batas maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.
“Masih ada yang menegosiasi di atas jam 8 malam, kami tidak berikan, maksimum jam 8 malam,” tegas Pramono Anung.
Penegasan ini muncul setelah adanya upaya negosiasi dari pengelola tempat padel untuk mendapatkan kelonggaran jam operasional yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Menjaga Kenyamanan Warga di Lingkungan Permukiman
Perhatian khusus diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap tempat-tempat padel yang berlokasi di kawasan perumahan. Gubernur Anung menekankan bahwa pembatasan jam operasional tetap diberlakukan demi menjaga kenyamanan warga sekitar. Potensi gangguan, terutama kebisingan yang dapat timbul akibat aktivitas olahraga di malam hari, menjadi pertimbangan utama dalam penetapan aturan ini. Oleh karena itu, meskipun sebuah fasilitas padel telah memenuhi persyaratan perizinan, jam operasionalnya tetap dibatasi untuk meminimalkan dampak kebisingan pada lingkungan permukiman.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh tempat usaha olahraga, termasuk lapangan padel, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Satpol PP Sebagai Eksekutor Penegakan Aturan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan terkait operasional tempat padel. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Kalau sudah ada rekomtek dari instansi terkait, baru kami melakukan penindakan,” ujar Satriadi.
Menunggu Rekomendasi Teknis untuk Tindakan Lanjutan
Hingga saat ini, Satpol PP masih menunggu rekomendasi teknis lanjutan yang mencakup sanksi tambahan atau bahkan potensi pembongkaran, jika diperlukan. Satriadi memberikan contoh pola kerja yang serupa dengan penertiban tempat hiburan malam, di mana Satpol PP baru bertindak setelah menerima ketentuan dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Pendekatan ini diadopsi untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Satpol PP berada dalam koridor kewenangan dan tidak dianggap melampaui batas.
Proses ini menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dan kepatuhan pada prosedur administratif sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib usaha dan lingkungan yang kondusif bagi seluruh masyarakat Jakarta.



















