No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Pengurus BWI: Digaji atau Sukarela?

Erwin by Erwin
13 Desember 2025 - 00:50
in berita
0

Kabar baik bagi para pelaku ekonomi syariah dan sosial di Kota Pelajar! Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka kesempatan bagi individu yang berdedikasi untuk menjadi bagian dari pengurus baru mereka.

Sebuah ajakan menarik beredar di media sosial, menyerukan, “Jadilah motor penggerak wakaf di D.I. Yogyakarta!”

Persyaratan untuk menjadi pengurus pun telah ditetapkan dengan jelas, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia beragama Islam.
  • Memiliki pengalaman yang relevan di bidang wakaf atau ekonomi syariah.
  • Diutamakan bagi mereka yang memiliki sertifikat sebagai nadzir (pengelola wakaf).

Namun, di balik semangat mulia untuk berkontribusi dalam pengembangan wakaf, muncul pertanyaan yang wajar dari para calon pelamar, khususnya di kolom komentar media sosial: “Apakah menjadi pengurus BWI Provinsi mendapatkan gaji bulanan?”

Pertanyaan ini sangat relevan, mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh pengurus BWI cukup besar, mulai dari membina para nadzir hingga mengawasi pengelolaan aset wakaf di seluruh provinsi.

Untuk memberikan kejelasan dan meluruskan ekspektasi, Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, H. Ujang Sihabudin, memberikan jawaban yang tegas dan transparan.

Konfirmasi Resmi: “Mohon Maaf, Tidak Ada Gaji”

Ketika dikonfirmasi mengenai kompensasi finansial bagi pengurus BWI yang terpilih, H. Ujang Sihabudin menyatakan dengan jelas, “Mohon maaf, BWI pengabdian sosial, tidak ada gaji.”

Pernyataan ini menjadi informasi penting bagi siapa pun yang berminat untuk mendaftar. Perlu dipahami bahwa posisi sebagai pengurus BWI bukanlah lowongan pekerjaan konvensional dengan gaji bulanan, tunjangan keluarga, atau fasilitas lainnya seperti yang lazim ditemukan pada pekerjaan di perusahaan. Ini adalah panggilan jiwa untuk berkontribusi dalam pengembangan wakaf sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga  Wardatina Mawa Gugat Cerai Insanul Fahmi: Lega, Alhamdulillah

Memahami Struktur BWI: Lembaga Independen, Bukan Bagian dari Kantor Dinas

Untuk memahami mengapa pengurus BWI tidak menerima gaji, penting untuk memahami landasan hukum dan struktur organisasi BWI itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengembangkan perwakafan secara nasional.

Meskipun BWI menjalin kemitraan yang erat dengan Kementerian Agama, pengurus BWI, terutama di tingkat perwakilan provinsi, bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tetap yang menerima gaji rutin dari negara.

Status mereka lebih tepat digambarkan sebagai pejabat publik non-struktural yang bekerja berdasarkan amanah dan kepercayaan dalam periode waktu tertentu. Mereka dipilih berdasarkan kompetensi dan dedikasi mereka untuk mengembangkan wakaf.

Beberapa penelitian akademis mengenai pengelolaan wakaf di Yogyakarta juga menyoroti realitas ini. Banyak pengurus BWI yang mengakui bahwa mereka harus pandai-pandai mengatur waktu antara tugas-tugas di BWI dengan pekerjaan utama mereka masing-masing, karena posisi di BWI bersifat volunter profesional. Artinya, mereka bekerja secara sukarela namun tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Apa yang Didapatkan? Antara “Biaya Operasional” dan Amal Jariyah

Meskipun tidak ada gaji, bukan berarti pengurus BWI harus mengeluarkan uang pribadi untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Dalam regulasi mengenai wakaf, terdapat aturan mengenai biaya operasional. Nazhir atau pengelola wakaf berhak menerima sebagian dari hasil pengelolaan wakaf produktif (biasanya maksimal 10%) untuk digunakan sebagai biaya administrasi dan operasional.

Artinya, meskipun tidak ada gaji bulanan, pengurus BWI masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan dukungan finansial untuk:

  • Biaya transportasi dan akomodasi saat menjalankan tugas-tugas terkait wakaf, seperti menghadiri rapat, melakukan kunjungan lapangan, atau mengikuti pelatihan.
  • Honorarium untuk kegiatan tertentu, seperti menjadi narasumber dalam rapat, memberikan pelatihan, atau melakukan sosialisasi mengenai wakaf. Honorarium ini biasanya berasal dari anggaran program yang telah dialokasikan, bukan merupakan gaji tetap.
  • Kesempatan untuk mengembangkan kapasitas diri dan memperluas jaringan di tingkat nasional melalui berbagai kegiatan pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh BWI.
Baca Juga  Voucher Parkir Suroboyo: Surabaya Segera Digitalisasi

Namun, yang terpenting, motivasi utama untuk menjadi pengurus BWI tetaplah pengabdian sosial. Wakaf merupakan instrumen ekonomi umat yang memiliki dampak yang abadi. Dengan menjadi pengurus BWI, seseorang memiliki kesempatan untuk menjadi fasilitator amal jariyah yang pahalanya diharapkan terus mengalir seiring dengan manfaat yang dihasilkan oleh wakaf tersebut. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Resep Minuman Herbal Penambah Imun Tubuh dari Bahan Dapur yang Mudah dan Efektif
berita

Destinasi Wisata Kuliner Paling Ikonik di Bintan yang Wajib Dicoba

19 Mei 2026 - 22:02
Mengenal Potensi Ekonomi Maritim Indonesia di Mata Dunia
berita

Mengenal Potensi Ekonomi Maritim Indonesia di Mata Dunia

18 Mei 2026 - 06:51
Mengapa Kebijakan Privasi dan DMCA Penting untuk Website Berita Online
berita

Mengapa Kebijakan Privasi dan DMCA Penting untuk Website Berita Online

17 Mei 2026 - 11:15
Penjelasan Lengkap UU ITE: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diposting di Media Sosial?
berita

Penjelasan Lengkap UU ITE: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diposting di Media Sosial?

17 Mei 2026 - 06:22
Tren Media Sosial Tahun 2026: Apa yang Akan Viral Selanjutnya?
berita

Tren Media Sosial Tahun 2026: Apa yang Akan Viral Selanjutnya?

14 Mei 2026 - 14:41
Update Terbaru Regulasi Transportasi Laut di Wilayah Perbatasan Indonesia
berita

Update Terbaru Regulasi Transportasi Laut di Wilayah Perbatasan Indonesia

14 Mei 2026 - 09:47
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
5 Alat AI Gratis yang Bisa Membuat Konten Video Menarik untuk TikTok

5 Alat AI Gratis yang Bisa Membuat Konten Video Menarik untuk TikTok

22 Mei 2026 - 13:42
Inilah Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 FE yang Wajib Diketahui

Inilah Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 FE yang Wajib Diketahui

22 Mei 2026 - 12:10
Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

22 Mei 2026 - 08:48
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

22 Mei 2026 - 05:48
Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

22 Mei 2026 - 03:55

Pilihan Redaksi

5 Alat AI Gratis yang Bisa Membuat Konten Video Menarik untuk TikTok

5 Alat AI Gratis yang Bisa Membuat Konten Video Menarik untuk TikTok

22 Mei 2026 - 13:42
Inilah Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 FE yang Wajib Diketahui

Inilah Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 FE yang Wajib Diketahui

22 Mei 2026 - 12:10
Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

22 Mei 2026 - 08:48
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

22 Mei 2026 - 05:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.