Kontroversi Lambang Negara: BRIN Salah Unggah Gambar Garuda Pancasila, Warganet Bereaksi
Jakarta – Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 lalu diwarnai dengan sebuah insiden yang cukup menyita perhatian publik di media sosial. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan setelah mengunggah gambar lambang negara Garuda Pancasila dengan jumlah helai bulu yang tidak sesuai. Kesalahan ini sontak memicu perdebatan dan koreksi dari para warganet yang melihat unggahan tersebut.
Dalam beberapa foto yang beredar luas di platform media sosial, gambar Garuda Pancasila yang sempat ditampilkan oleh BRIN menunjukkan ketidakakuratan pada jumlah bulunya. Rincian ketidaksesuaian yang diamati oleh publik antara lain:
* Sayap kiri hanya memiliki 16 helai bulu.
* Sayap kanan hanya memiliki 15 helai bulu.
* Ekor hanya memiliki 7 helai bulu.
Angka-angka tersebut jelas berbeda dengan ketentuan resmi mengenai lambang negara Garuda Pancasila. Sebagaimana yang telah ditetapkan, lambang negara ini seharusnya memiliki komposisi bulu sebagai berikut:
* Leher: 45 helai bulu.
* Setiap sayap: 17 helai bulu.
* Bagian bawah perisai atau pangkal ekor: 19 helai bulu.
* Ekor: 8 helai bulu.
Makna simbolis dari jumlah helai bulu pada lambang negara ini sangatlah mendalam, yaitu merepresentasikan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Angka 17 pada sayap, 8 pada ekor, 19 pada pangkal ekor, dan 45 pada leher secara keseluruhan membentuk tanggal bersejarah tersebut.
Dugaan Penggunaan Kecerdasan Buatan dan Permohonan Maaf BRIN
Melihat ketidaksesuaian yang begitu mencolok, banyak warganet yang menduga bahwa gambar Garuda Pancasila tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Spekulasi ini muncul mengingat kemampuan AI dalam menghasilkan gambar yang terkadang memiliki detail yang kurang akurat jika tidak diarahkan dengan benar.
Menanggapi ramainya sorotan dan masukan dari publik, BRIN akhirnya mengambil langkah untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun media sosial resminya. Lembaga tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam konten yang dibagikan dan berjanji untuk meningkatkan ketelitian serta kehati-hatian dalam setiap pembuatan dan penyebaran konten di masa mendatang.
Dalam pernyataan resminya, BRIN menyampaikan:
“PERMOHONAN MAAF
BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan. Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki. Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kontrol dari seluruh lapisan masyarakat kepada BRIN.”
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BRIN tidak hanya meminta maaf, tetapi juga segera melakukan perbaikan terhadap konten yang memuat ucapan Hari Lahir Pancasila tersebut. Gambar Garuda Pancasila yang salah telah dihapus dari unggahan sebelumnya.
Konten Koreksi BRIN
Sebagai gantinya, BRIN kini telah mengunggah konten baru yang menampilkan ucapan Hari Lahir Pancasila dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila yang telah diperbaiki dan sesuai dengan ketentuan. Unggahan koreksi tersebut dibarengi dengan pesan yang kuat mengenai makna Pancasila.
“Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026. Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga sumber inspirasi dalam membangun masa depan bangsa melalui riset dan inovasi. Dengan semangat gotong royong, persatuan, dan kemanusiaan, mari terus menghadirkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi negeri serta menciptakan perdamaian dunia. Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia,” demikian kutipan dari unggahan BRIN yang telah diperbaiki.
Profil Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Tugas utamanya mencakup penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di berbagai bidang, termasuk ketenaganukliran dan keantariksaan.
Pembentukan BRIN merupakan hasil dari integrasi beberapa lembaga riset negara yang sebelumnya berdiri sendiri. Awalnya, BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 pada 5 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional yang mengintegrasikan lembaga-lembaga riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Dengan penggabungan ini, BRIN tidak lagi berperan sebagai regulator; fungsi regulasi tetap berada di kementerian terkait. Sebaliknya, BRIN kini menjadi sebuah badan tunggal yang menghimpun seluruh potensi riset dan inovasi nasional, baik yang berasal dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan maupun lembaga riset yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, efisiensi, dan efektivitas dalam upaya memajukan riset dan inovasi di Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.

















