Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria: Kunci Penyelesaian Sengketa Tanah di Tanah Laut
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut didorong untuk memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang kompleks di wilayahnya. Pemanfaatan forum kolaboratif ini dinilai sangat strategis untuk menemukan solusi bersama, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya GTRA dalam sebuah pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Beliau menyatakan bahwa Bupati memegang kewenangan yang signifikan dalam menangani isu pertanahan di daerahnya. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang secara jelas menempatkan Bupati sebagai Ketua GTRA di tingkat kabupaten.
“Bupati memiliki kewenangan kuat untuk menangani masalah pertanahan di daerahnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Bupati bertindak sebagai Ketua GTRA tingkat kabupaten,” ujar Ossy Dermawan dalam kunjungannya ke Balairung Tuntung Pandang pada Minggu, 31 Mei 2026.
GTRA, yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN, berfungsi sebagai wadah strategis yang mempertemukan berbagai pihak. Forum ini melibatkan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), instansi-instansi terkait lainnya, hingga perwakilan dari masyarakat. Tujuannya adalah untuk bersama-sama merumuskan dan mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang ada.
Salah satu penekanan utama dari Wamen ATR/Waka BPN adalah pentingnya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur dialog dan musyawarah. Dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan yang cenderung memakan waktu dan sumber daya, pendekatan kekeluargaan dan musyawarah dianggap lebih efektif dan efisien.
“Jika masalahnya bersifat sistemik dan struktural, Pemda bisa menyelesaikannya lewat mekanisme GTRA. Melalui forum ini, masyarakat dapat melihat niat baik pemimpinnya dalam mencari solusi,” tambahnya. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian teknis, tetapi juga membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan melihat upaya penyelesaian yang dilakukan melalui GTRA, masyarakat akan merasa didengar dan dihargai, yang pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam program-program reforma agraria.
Dalam pertemuan tersebut, yang turut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Zazuli, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wamen Ossy secara simbolis menyerahkan lima sertifikat tanah. Penyerahan ini merupakan bagian dari total 111 sertifikat yang telah berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut. Rincian sertifikat tersebut mencakup 106 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan 5 sertifikat hak atas tanah lintas sektor.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kolaborasi yang telah terjalin. Sertifikasi tanah memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, baik itu pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan adanya sertifikat, aset tanah menjadi lebih jelas status kepemilikannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Selain itu, proses sertifikasi ini juga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan dan mengurangi potensi sengketa di masa depan. Bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, kepemilikan sertifikat atas aset-aset daerah akan mempermudah dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Turut mendampingi Wamen ATR/BPN dalam rangkaian kunjungan kerja ini adalah sejumlah pejabat penting. Di antaranya adalah Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Ahmad Suhaimi; serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Isa Widyatmoko. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi dan komitmen dari berbagai tingkatan dalam mendukung upaya percepatan reforma agraria di Kabupaten Tanah Laut.
Mekanisme Kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk dengan tujuan utama untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria di Indonesia. Mekanisme kerjanya dirancang untuk memastikan bahwa berbagai isu pertanahan dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.
Berikut adalah beberapa aspek kunci dari mekanisme kerja GTRA:
- Koordinasi Lintas Sektor: GTRA menjadi platform sentral untuk mengoordinasikan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini mencakup Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
- Pelibatan Aparat Penegak Hukum: Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan untuk memberikan dukungan hukum dalam penyelesaian sengketa agraria yang kompleks.
- Peran TNI: Unsur TNI juga dapat dilibatkan dalam aspek-aspek tertentu yang memerlukan dukungan teknis atau pengamanan dalam pelaksanaan program.
- Dialog dengan Masyarakat: GTRA memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah dan perwakilan masyarakat. Hal ini penting untuk memahami akar permasalahan, mendengarkan aspirasi, dan mencari solusi yang berkeadilan.
- Penyelesaian Sengketa: Forum ini menjadi tempat untuk melakukan mediasi, negosiasi, dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Prioritas diberikan pada penyelesaian di luar jalur litigasi jika memungkinkan.
- Perumusan Kebijakan: GTRA dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan yang perlu diambil untuk mempercepat reforma agraria.
- Pelaksanaan Program: Gugus tugas ini juga bertanggung jawab dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan program-program reforma agraria berjalan sesuai rencana, termasuk program redistribusi tanah, legesiasi tanah, dan sertifikasi tanah.
Dengan adanya GTRA, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat diatasi secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta stabilitas sosial.

















