Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara kepada 2 orang terdakwa yang tergolong sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya itu bernama Muhammad David Bin Erwin (perkara nomor 741/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Suhaimi Bin Muchtar (742/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu (hakim yang menggantikan Setyaningsih tidak nongol batang hidungnya saat persidangan).
Persidangan itu dilaksanakan pada hari Kamis (14 Desember 2023) dan dalam persidangan itu turut hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra.
Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah. Pertama kali persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dilakukan terhadap terdakwa Muhammad David.
Saat persidangan Yudith Wirawan mengatakan terdakwa Muhammad David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu warga negara Indonesia pergi ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.
Perbuatan terdakwa Muhammad David telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Yudith Wirawan menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Mendengarkan vonis itu Muhammad David langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Rahmad Sukri Hasibuan. Konsultasi itu menghasilkan “kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Rahmad Sukri Hasibuan.
Namun pada hari Senin (18 Desember 2023) Muhammad Sukri Hasibuan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya dan persetujuan kliennya, Muhammad David.
“Kami banding terhadap putusan itu, abang,” ucap Rahmad Sukri Hasibuan.
Sidang dilanjutkan persidangan terhadap Suhaimi. Kala itu Yudith Wirawan menyebutkan bahwa terdakwa Suhaimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa Suhaimi telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhaimi selama 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ucap Yudith Wirawan.
Mendengarkan vonis itu, Suhaimi yang didampingi oleh penasehat hukumnya Haliana langsung menyatakan pikir-pikir. “Untuk saat ini kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Haliana.
Ibunda Suhaimi Meninggal Dunia Setelah Ananknya Divonis Hakim PN Batam
Kabar dukacita mangkatnya Ibunda Suhaimi terdengar sehari setelah Suhaimi divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Pada hari Jumat (15 Desember 2023) jurnalis Batampena.com bertemu dengan Haliana yang sedang sibuk-sibuknya mengurus dokumen kliennya Suhaimi untuk dapat keluar dari Rutan Kelas IIA Batam guna memberikan penghormatan terakhir kepada Ibundanya yang telah meninggal dunia.
“Mamaknya si Suhaimi meninggal dunia, abang. Tadi meninggalnya, jadi sekarang lagi mengurus supaya Suhaimi bisa melihat jasad mamaknya untuk terakhir kalinya. Saya harus cepat-cepat ini abang untuk mengejar waktu supaya Suhaimi bisa melihat mamaknya,” kata Haliana yang ditemui di luar gerbang PN Batam, Jumat (15 Desember 2023).
Haliana juga belum bisa memastikan bahwa pihaknya dan keluarga kliennya perihal banding. “Karena mamaknya baru meninggal dunia maka untuk saat ini belum diketahui banding atau bagaimana jadinya. Pastinya masih pikir-pikir dululah,” ujar Haliana.
Penulis: JP

















