No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Batam Vonis 2 Orang Sindikat TPPO Selama 4 Tahun Penjara

JP by JP
18 Desember 2023 - 13:04
in Hukum
0
Persidangan terhadap terdakwa Muhammad David bin Erwin. Sumber foto: JP - Batampena.com

Persidangan terhadap terdakwa Muhammad David bin Erwin. Sumber foto: JP - Batampena.com

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara kepada 2 orang terdakwa yang tergolong sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya itu bernama Muhammad David Bin Erwin (perkara nomor 741/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Suhaimi Bin Muchtar (742/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu (hakim yang menggantikan Setyaningsih tidak nongol batang hidungnya saat persidangan).

Persidangan itu dilaksanakan pada hari Kamis (14 Desember 2023) dan dalam persidangan itu turut hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra.

Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah. Pertama kali persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dilakukan terhadap terdakwa Muhammad David.

Saat persidangan Yudith Wirawan mengatakan terdakwa Muhammad David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu warga negara Indonesia pergi ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.

Perbuatan terdakwa Muhammad David telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Yudith Wirawan menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Mendengarkan vonis itu Muhammad David langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Rahmad Sukri Hasibuan. Konsultasi itu menghasilkan “kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Rahmad Sukri Hasibuan.

Namun pada hari Senin (18 Desember 2023) Muhammad Sukri Hasibuan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya dan persetujuan kliennya, Muhammad David.

“Kami banding terhadap putusan itu, abang,” ucap Rahmad Sukri Hasibuan.

Sidang dilanjutkan persidangan terhadap Suhaimi. Kala itu Yudith Wirawan menyebutkan bahwa terdakwa Suhaimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Temukan Calon Alat Bukti Dalam Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam. Kasi Intel Kejari: Status Perkara Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

 

Perbuatan terdakwa Suhaimi telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhaimi selama 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ucap Yudith Wirawan.

Mendengarkan vonis itu, Suhaimi yang didampingi oleh penasehat hukumnya Haliana langsung menyatakan pikir-pikir. “Untuk saat ini kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Haliana.

Ibunda Suhaimi Meninggal Dunia Setelah Ananknya Divonis Hakim PN Batam

Kabar dukacita mangkatnya Ibunda Suhaimi terdengar sehari setelah Suhaimi divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Pada hari Jumat (15 Desember 2023) jurnalis Batampena.com bertemu dengan Haliana yang sedang sibuk-sibuknya mengurus dokumen kliennya Suhaimi untuk dapat keluar dari Rutan Kelas IIA Batam guna memberikan penghormatan terakhir kepada Ibundanya yang telah meninggal dunia.

“Mamaknya si Suhaimi meninggal dunia, abang. Tadi meninggalnya, jadi sekarang lagi mengurus supaya Suhaimi bisa melihat jasad mamaknya untuk terakhir kalinya. Saya harus cepat-cepat ini abang untuk mengejar waktu supaya Suhaimi bisa melihat mamaknya,” kata Haliana yang ditemui di luar gerbang PN Batam, Jumat (15 Desember 2023).

Haliana juga belum bisa memastikan bahwa pihaknya dan keluarga kliennya perihal banding. “Karena mamaknya baru meninggal dunia maka untuk saat ini belum diketahui banding atau bagaimana jadinya. Pastinya masih pikir-pikir dululah,” ujar Haliana.

Penulis: JP

Tags: Muhammad DavidSuhaimi Bin MuchtarTPPO

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In