Polemik Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Terkait Keraton Kasunanan Surakarta
Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta menuai kontroversi. Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo, menyoroti sejumlah permasalahan dalam SK tersebut. Menurutnya, penunjukan ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan perpecahan di internal keraton.
Landasan Hukum yang Tidak Komprehensif
Bambang Ary Wibowo berpendapat bahwa SK Menteri Kebudayaan tersebut seharusnya mencantumkan landasan hukum yang lebih komprehensif. Salah satu landasan yang terlewat adalah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam Keppres tersebut, Sri Susuhunan sebagai pimpinan Kasunanan Surakarta memiliki hak untuk menggunakan keraton beserta seluruh kelengkapannya untuk keperluan upacara adat, peringatan, dan perayaan lainnya yang berkaitan dengan tradisi keraton.
- Meskipun Keppres tersebut menyebutkan bahwa Sri Susuhunan Pakubuwono berhak mengelola keraton, Bambang Ary Wibowo mengingatkan bahwa pengelolaan terkait pariwisata dan bantuan organisasi bersama yang melibatkan unsur pemerintah dan keraton juga perlu diperhatikan.
Legitimasi KGPHPA Tedjowulan
Di sisi lain, KGPHPA Tedjowulan memiliki legitimasi untuk mewakili Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. SK Mendagri ini bahkan dicantumkan dalam SK Menteri Kebudayaan pada bagian “mengingat”.
- SK Mendagri secara tegas mengatur bahwa hanya Pakubuwono XIII dan Panembahan Agung Tedjowulan yang diakui untuk mengelola Keraton Kasunanan Surakarta.
Menurut Bambang, penerbitan SK semacam ini diperlukan untuk memperkuat posisi Gusti Tedjowulan dalam merepresentasikan keraton. Namun, ia menekankan bahwa SK tersebut perlu direvisi agar landasan hukumnya lebih kuat dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.
Peran Lembaga Dewan Adat (LDA)
SK Menteri Kebudayaan juga menyebutkan bahwa pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat; dan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Bambang Ary Wibowo berpendapat bahwa LDA tidak dapat mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Untuk mengakomodasi seluruh trah, perlu ada forum yang mengundang perwakilan trah dari Pakubuwono II hingga XIII.
- “Dari dulu saya itu sudah ngomong itu ormas kebudayaan. Enggak bisa (mewakili Keraton Kasunanan Surakarta),” jelasnya.
Sejumlah kerabat dalem yang masih memiliki trah juga mendirikan organisasi lain. Mereka pun memiliki hak yang sama dengan LDA.
- “Yang saya tahu ada satu trah yang namanya Kusumo Buwono itu punya anggaran dasar anggaran rumah tangga juga tercatat di AHU (Administrasi Hukum Umum). Ada juga Narpo Wandowo ada juga bahkan yang terakhir Awu sepuh. Mereka juga punya kewajiban dan punya hak yang sama terkait di dalam pengelolaan keraton karena mereka juga masih mempunyai darah biru,” tuturnya.
Penunjukan Tedjowulan oleh Fadli Zon
KGPAA Tedjowulan ditunjuk sebagai penanggung jawab dengan status Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon.
Penunjukan tersebut ditegaskan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan cagar budaya yang ada di sana.
Usai menggelar acara penyerahan keputusan Menteri Kebudayaan RI nomor 8 Tahun 2026 di pendopo utama Keraton, Fadli Zon mengungkapkan harapannya agar Tedjowulan juga menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang saat ini terjadi di Keraton Solo.
- “Kita juga berharap Panembahan Agung untuk melaksanakan musyawarah. Ini kan urusan keluarga besar Keraton, kita menyaksikan masih ada perbedaan-perbedaan pendapat. Masih ada mungkin hal-hal perbedaan, kesalahpahaman dan lain-lain yang perlu diluruskan. Kami dari pemerintah menunjuk beliau sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab,” kata Fadli Zon.
Terkait penunjukan Tedjowulan sebagai penanggung jawab Keraton Solo, Fadli Zon menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan aturan administratif pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan perawatan cagar budaya.
- “Harus ada dari pemerintah itu yang bisa nanti menjadi semacam pelaksana dan Penanggung jawab yang akuntabel, yang transparan. Dan kami menilai beliau adalah seorang yang senior dan punya banyak pengalaman dan saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang menyelesaikan di keraton. Tentu didukung oleh para senior-senior lain yang ada di keraton dengan pak Wali Kota juga nanti dari kami dari Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi,” lanjutnya.
Fadli Zon juga menanggapi keributan yang terjadi sebelum dan sesudah acara penyerahan keputusan sebagai hal yang lumrah. Ia berharap penunjukan Tedjowulan dapat meredam permasalahan yang terjadi.
- “Kalau tadi melihat ada insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan oleh Panembahan Agung Tedjowulan. Saya yakin beliau ini bijaksana jadi bisa mengundang kerabat semua keluarga besar Keraton,” pungkasnya.
Perlunya Revisi SK
Berdasarkan berbagai pandangan yang ada, dapat disimpulkan bahwa SK Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta perlu direvisi. Revisi ini bertujuan untuk:
- Memperkuat landasan hukum dengan mencantumkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988.
- Memastikan representasi yang adil bagi seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta.
- Meredam potensi konflik internal dan menciptakan stabilitas di dalam keraton.
Dengan revisi yang tepat, diharapkan SK ini dapat menjadi solusi yang konstruktif bagi pengelolaan dan pelestarian Keraton Kasunanan Surakarta.




