Anggota Polisi di Ambon Diduga Bawa Istri Orang ke Penginapan, Terancam Sanksi Disiplin Berat
Ambon – Sebuah kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik menggemparkan jajaran kepolisian di Ambon. Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial FHPM, yang akrab disapa Fian, dilaporkan harus menjalani masa penahanan selama tujuh hari. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat serius: membawa istri orang lain ke sebuah penginapan.
Lebih lanjut, kasus ini tidak berhenti pada penahanan sementara. Brigpol FHPM kini terancam hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Patsus sendiri merupakan salah satu bentuk sanksi disiplin yang diberlakukan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. Hukuman ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan anggota.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM. RM melaporkan istrinya yang berinisial WU, serta Brigpol FHPM alias Fian, atas dugaan perselingkuhan. Peristiwa yang diduga terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut keterangan, kecurigaan RM terhadap istrinya mulai muncul sehari sebelum kejadian. Sang istri menolak ajakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga. Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2026, saat RM sedang dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, ia merasakan firasat buruk. Berbekal kecurigaan tersebut, RM berusaha melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya. Hasil pelacakan mengejutkan, perangkat tersebut terdeteksi berada di Penginapan Holiday, Jalan Provinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.
Sekitar pukul 22:05 Waktu Indonesia Timur (WIT), keluarga pelapor mengklaim melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Kejadian ini memicu aksi pengejaran yang berlanjut hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan sempat berakhir dengan kecelakaan ringan.
Atas dasar peristiwa tersebut, RM secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, laporan dugaan tindak pidana perzinahan juga dibuat ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana ini teregistrasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dendy Yuliyanto, selaku kuasa hukum RM, menyatakan bahwa laporan kliennya saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain dugaan tindak pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022. Mereka berharap agar komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan dapat benar-benar diwujudkan.
Upaya Pembuktian dan Proses Disiplin
AKP Johnas Paulus, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, membenarkan adanya penahanan Brigpol FHPM selama tujuh hari terkait dugaan membawa istri orang lain ke penginapan. Ia menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM telah memasuki tahapan lanjutan.
“Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar AKP Johnas.
Pihaknya telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara. Pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran kode etik telah dilakukan. Sementara itu, laporan pidana sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Dalam waktu dekat, Propam akan memberlakukan penahanan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Brigpol FHPM. Setelah menjalani patsus, akan dilanjutkan dengan sidang kode etik di Polresta Ambon. Langkah ini menunjukkan bahwa proses etik tidak hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan akan berlanjut ke forum persidangan internal.
Namun, dalam proses pemeriksaan, Brigpol Fian disebut sempat mengelak dari tuduhan yang dilaporkan. Menanggapi hal ini, AKP Johnas menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak bergantung pada pengakuan tersangka semata.
“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Penyidik Propam akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, serta isi percakapan WhatsApp. Dengan demikian, pengelakan tersangka tidak akan mempengaruhi jalannya penyelidikan. Pendekatan pembuktian berbasis alat bukti menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Paralelisme Laporan Etik dan Pidana
AKP Johnas juga menekankan bahwa proses etik yang berjalan di Propam bersifat independen dari proses pidana yang ditangani oleh Reskrim. Artinya, meskipun penyidikan pidana masih berlangsung, proses internal terkait kode etik tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran moral dan hukum oleh seorang anggota kepolisian aktif. Dengan adanya rencana penahanan khusus selama 20 hari dan sidang kode etik yang akan segera digelar, publik menantikan hasil akhir dari proses internal tersebut. Propam Polresta Ambon menegaskan kembali fokus mereka adalah pada pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat, bukan sekadar pengakuan.
Jika terbukti melanggar kode etik, Brigpol FHPM terancam menerima sanksi disiplin yang berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi penentu, tidak hanya bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait kasus dugaan perzinahan ini, terlapor berinisial WU memilih untuk tidak memberikan komentar. Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.


















