Pengungkapan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal: Sinergi Polri dan Bea Cukai Gagalkan Kerugian Negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil mengungkap sebuah jaringan besar penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah. Komoditas berharga ini diduga kuat diselundupkan dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Operasi gabungan ini berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memberantas kejahatan yang merugikan perekonomian negara dan mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Kronologi Pengungkapan hingga Penetapan Tersangka
Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh pihak Bea Cukai pada hari Senin, 23 Februari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait sebuah kapal yang diduga membawa muatan pasir timah ilegal dengan tujuan penyelundupan ke Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada keesokan harinya, Selasa, 24 Februari 2026, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal bernama KM Rezeki Laut II. Kapal ini kedapatan membawa muatan sebanyak 319 karung pasir timah yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Tindakan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan aliran barang ilegal tersebut.
Kapal yang diamankan beserta nahkoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan dari penangkapan awal ini membuahkan hasil dengan terungkapnya dua tersangka tambahan di Pulau Belitung. Kedua tersangka ini, yang diidentifikasi dengan inisial A dan M, diduga kuat berperan sebagai penampung, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab dalam menyiapkan dan mengirimkan pasir timah ilegal tersebut.
“Pemeriksaan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri,” jelas Brigjen Irhamni, merinci modus operandi para pelaku. Penggunaan meja goyang merupakan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan timah tradisional yang seringkali tidak tercatat dan berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Jaringan Penyelundupan dan Tujuan Akhir
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi selama beberapa waktu. Mereka diketahui telah melakukan setidaknya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia. Tujuan akhir dari pasir timah selundupan ini adalah sebuah smelter di Malaysia yang diidentifikasi dengan inisial M.
Nahkoda dan tiga ABK dari KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengangkut pasir timah ilegal tanpa memiliki izin yang semestinya. Peran mereka sebagai operator transportasi menjadi kunci dalam rantai penyelundupan ini.
Pengembangan Kasus ke Lokasi Pengolahan
Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai tempat pengolahan pasir timah ilegal. Lokasi tersebut berada di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi ini, petugas kepolisian menemukan peralatan yang digunakan untuk memurnikan biji timah, salah satunya adalah meja goyang. Peralatan ini menjadi bukti fisik yang mendukung temuan bahwa pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal dan telah melalui proses pengolahan sebelum diselundupkan. Barang bukti berhasil disita oleh petugas, dan area tersebut kemudian dipasangi garis polisi (police line) untuk mencegah aktivitas lebih lanjut dan menjaga integritas tempat kejadian perkara (TKP).
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Irhamni, menegaskan kembali tujuan dari kunjungan tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa lokasi pengolahan ini merupakan titik krusial dalam seluruh rangkaian kejahatan ini. “Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” tegasnya, menggarisbawahi peran vital alat tersebut dalam rantai operasi ilegal.
Penguatan Alat Bukti dan Penanganan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Untuk memperkuat alat bukti yang ada, tim penyidik juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat di berbagai jalur yang diduga digunakan untuk pengiriman pasir timah ilegal. Kawasan pantai dan pelabuhan menjadi fokus utama dalam upaya pengumpulan bukti tambahan ini.
Menanggapi adanya keterangan dari tersangka yang mengindikasikan dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, pihak Polri memberikan penegasan. Penanganan perkara ini ditegaskan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL). Koordinasi ini dilakukan guna pendalaman lebih lanjut, terutama jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan personel pertahanan. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan kewenangan masing-masing institusi.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Penyidikan Lebih Lanjut
Seluruh tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pengangkutan mineral tanpa dokumen yang sah.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pemodal yang mendanai operasi ilegal ini dan jaringan lain yang menjadi bagian dari skema penyelundupan.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” pungkasnya, menggarisbawahi skala operasi dan tujuan akhir dari penyelundupan tersebut. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.




















