Polsek Sekupang, Kota Batam berhasil meringkus seorang terduga pelaku cabul dengan inisial JB berusia 53 tahun. JB diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di kawasan Kelurahan Tiban, Sekupang Kota Batam. Kejadian dugaan percabulan itu terjadi sekitar hari Senin (27 September 2021).
Pada saat itu korban sedang asyik bermain laptop dan nonton TV di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya terduga pelaku menghampiri korban itu dan melancarkan perbuatan bejatnya. Untuk menghindari perbuatannya diketahui oleh orangtua korban maka terduga pelaku memberikan pesan kepada korban. Jangan pernah memberitahukan insiden pencabulan itu kepada orangtuanya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami rasa sakit dan perih pada kemaluannya ketika sedang buang air kecil. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung membuat laporan ke pihak Polsek Sekupang, Rabu (29 September 2021).
Terduga pelaku JB sempat melarikan diri dari Batam ke Tanjung Pinang, selanjutnya JB merasa tidak aman di Tanjung Pinang membuat dirinya melarikan diri ke Kepulauan Meranti – Riau melalui jalur laut dengan menumpang kapal MV Dumai Line 2.
Pada saat berada di kapal MV Dumai Line 2 pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku. Akibat perbuatan itu JB pada saat ini ditahan di Polsek Sekupang.
Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti: satu pasang pakaian tidur korban dengan corak little animal berwarna merah, 1 helai celana dalam anak dan 1 helai singlet anak berwarna putih.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana membenarkan bahwa terduga pelaku sekarang sedang ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukumnya. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 huruf D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahankedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun penjara, dendapaling banyak 5 miliar rupiah.
Penulis: JP