• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Daerah

Polsek Sekupang Ringkus Seorang Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak

by JP
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
151
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Polsek Sekupang, Kota Batam berhasil meringkus seorang terduga pelaku cabul dengan inisial JB berusia 53 tahun. JB diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di kawasan Kelurahan Tiban, Sekupang Kota Batam. Kejadian dugaan percabulan itu terjadi sekitar hari Senin (27 September 2021).

Pada saat itu korban sedang asyik bermain laptop dan nonton TV di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya terduga pelaku menghampiri korban itu dan melancarkan perbuatan bejatnya. Untuk menghindari perbuatannya diketahui oleh orangtua korban maka terduga pelaku memberikan pesan kepada korban. Jangan pernah memberitahukan insiden pencabulan itu kepada orangtuanya.

Akibat peristiwa itu korban mengalami rasa sakit dan perih pada kemaluannya ketika sedang buang air kecil. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung membuat laporan ke pihak Polsek Sekupang, Rabu (29 September 2021).

Baca juga:  Advokat Peradi Batam Keluhkan Masa Aktif KTA Segera Berakhir di Tahun 2021

Terduga pelaku JB sempat melarikan diri dari Batam ke Tanjung Pinang, selanjutnya JB merasa tidak aman di Tanjung Pinang membuat dirinya melarikan diri ke Kepulauan Meranti – Riau melalui jalur laut dengan menumpang kapal MV Dumai Line 2.

Pada saat berada di kapal MV Dumai Line 2 pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku. Akibat perbuatan itu JB pada saat ini ditahan di Polsek Sekupang.

Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti: satu pasang pakaian tidur korban dengan corak little animal berwarna merah, 1 helai celana dalam anak dan 1 helai singlet anak berwarna putih.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana membenarkan bahwa terduga pelaku sekarang sedang ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukumnya. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 huruf D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 17  tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahankedua atas Undang-Undang Nomor 23  tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun penjara, dendapaling banyak 5 miliar rupiah.

Baca juga:  900 Personil Polri Siap Mengamankan Gereja di Batam Untuk Menjalankan Ibadah Natal

Penulis: JP

Previous Post

Demo Buruh Kota Batam Memberikan Sampah Berserakan di Temenggung Abdul Jamal

Next Post

Hakim PN Batam Vonis Terdakwa Albert Lalawi Dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah

JP

Next Post

Hakim PN Batam Vonis Terdakwa Albert Lalawi Dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com