Penyesuaian Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Ramadan dan Idul Fitri
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap dilaksanakan sepanjang bulan Ramadan, namun dengan penyesuaian bentuk dan jadwal distribusi yang disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, serta libur Tahun Baru Imlek. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada 12 Februari 2026.
Jadwal Distribusi yang Diatur Khusus
Terdapat beberapa ketentuan spesifik mengenai jadwal distribusi MBG:
- Periode Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru Imlek: Selama periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yaitu pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, pendistribusian MBG tidak akan dilakukan.
- Awal Ramadan: Pada awal bulan Ramadan, tepatnya mulai hari Rabu, 18 Februari 2026 hingga Minggu, 22 Februari 2026, pendistribusian MBG juga tidak akan dilaksanakan.
- Dimulainya Distribusi Serempak: Pendistribusian MBG secara serempak untuk seluruh penerima manfaat di bulan Ramadan akan dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026.

Pelayanan MBG untuk Kelompok Rentan
Program MBG bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (usia 6-59 bulan) akan tetap dilaksanakan secara penuh dan berkelanjutan selama periode Ramadan, libur Idul Fitri, cuti bersama, serta Tahun Baru Imlek. Pemberian menu MBG siap santap akan dilakukan setiap hari Senin dan Kamis. Metode distribusinya dapat melalui posyandu atau titik kumpul yang telah disepakati.
Penyesuaian bagi Penerima yang Tidak Berpuasa
Di wilayah-wilayah di mana mayoritas penerima manfaat tidak menjalankan ibadah puasa, pemberian MBG akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal distribusi normal seperti pada hari-hari biasa. Menu yang diberikan tetap berupa MBG siap santap. Namun, bagi penerima manfaat yang tetap menjalankan ibadah puasa di wilayah tersebut, mereka akan tetap diberikan MBG dalam bentuk paket makanan kemasan sehat.

Definisi Paket Makanan Kemasan Sehat MBG
Paket Makanan Kemasan Sehat MBG merujuk pada makanan siap makan yang diproduksi, diolah, dan dikemas di Sekolah Pengolah Pangan (SPPG). Dalam prosesnya, SPPG wajib menggunakan tote bag dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan. Ini mencakup pengecekan masa kedaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta memastikan pemenuhan gizi seimbang. Penting untuk dicatat bahwa ini bukanlah “makanan kemasan” dalam artian produk pabrikan ultra-processed food (UPF) yang dijadikan menu utama. Mekanisme pendistribusian MBG pada hari libur sekolah akan disepakati oleh SPPG bersama pihak PIC Sekolah.
Rekomendasi Menu Makanan Kemasan
Badan Gizi Nasional (BGN) juga memberikan rekomendasi menu untuk makanan kemasan yang dapat didistribusikan. Beberapa contohnya meliputi:
- Telur asin
- Abon
- Dendeng kering
- Buah-buahan
- Makanan khas lokal lainnya
- Kurma (opsional)
Semua pilihan menu ini harus tetap memperhatikan aspek keamanan pangan, mutu makanan, dan standar gizi yang sesuai dengan kelompok usia penerima manfaat.

Larangan Menu Tertentu Selama Ramadan
Dalam penetapan menu MBG selama bulan Ramadan, BGN tidak menganjurkan penggunaan menu yang:
- Cepat basi.
- Memiliki cita rasa pedas.
- Berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
MBG akan diberikan secara penuh selama bulan Ramadan, namun terdapat ketentuan khusus terkait pendistribusiannya saat libur Idul Fitri.
Ketentuan Khusus Saat Libur Idul Fitri
Pada hari libur Idul Fitri dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, pendistribusian MBG untuk seluruh sasaran penerima manfaat (baik peserta didik maupun non-peserta didik) tidak akan dilakukan.
Sebagai gantinya, pendistribusian akan dimajukan pada hari terakhir sebelum libur, yaitu hari Selasa, 17 Maret 2026. Pada hari tersebut, penerima manfaat akan menerima satu paket kemasan makanan sehat, ditambah dengan tiga paket Bundling kemasan sehat yang dialokasikan untuk konsumsi hari Rabu, 18 Maret 2026 hingga Jumat, 20 Maret 2026.

Definisi Paket Bundling MBG
Paket Bundling adalah penggabungan beberapa paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi selama beberapa hari yang diserahkan secara sekaligus. Ketentuan maksimal untuk satu paket bundling adalah untuk konsumsi selama 3 (tiga) hari.
Pilihan Pola Distribusi Saat Libur Sekolah
Tersedia beberapa pilihan pola distribusi MBG saat libur sekolah yang dapat dipilih oleh SPPG, sekolah, dan penerima manfaat. Pilihan tersebut meliputi:
- Sistem Pengantaran ke Sekolah: Untuk Paket Bundling 3 Hari.
- Pengambilan/Pembagian di SPPG (Take-Away Terjadwal):
- Setiap Senin: pukul 08.00 – 09.00 WIB dan 11.00 – 12.00 WIB.
- Setiap Kamis: pukul 08.00 – 09.00 WIB dan 11.00 – 12.00 WIB.
- Sistem Delivery ke Penerima Manfaat melalui Hub/Titik Serah Terima.
Berikut adalah ketentuan lengkap distribusi MBG selama periode Ramadan dan libur Idul Fitri:













