Emas Antam Pecahkan Rekor: Harga Meroket ke Level Tertinggi Baru
Pasar emas kembali mencatat sejarah penting dengan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang mencapai rekor tertinggi baru pada hari Selasa, 20 Januari 2025. Kenaikan yang signifikan ini menarik perhatian para investor dan pelaku pasar yang tengah memantau pergerakan aset safe-haven ini.
Berdasarkan data yang dilaporkan, harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp 2.000 per gram. Sebelumnya diperdagangkan di angka Rp 2.703.000 per gram, kini emas batangan Antam dihargai Rp 2.705.000 per gram. Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk harga jual, tetapi juga merambah pada harga jual kembali atau buyback.
Harga buyback emas Antam juga turut mencatatkan kenaikan, mencapai Rp 2.546.000 per gram. Ini menunjukkan adanya permintaan yang kuat terhadap emas, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, yang mendorong apresiasi nilai komoditas berharga ini.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis dan gramasi emas, mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga yang terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Lebih lanjut, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3 persen.
PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback emas. Mekanisme pemotongan pajak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas.
Detail Harga Emas Berdasarkan Ukuran
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pergerakan harga emas, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran atau gramasi yang tercatat:
- Harga Emas 0,5 gram: Rp 1.402.500
- Harga Emas 1 gram: Rp 2.705.000
- Harga Emas 2 gram: Rp 5.350.000
- Harga Emas 3 gram: Rp 8.000.000
- Harga Emas 5 gram: Rp 13.300.000
- Harga Emas 10 gram: Rp 26.545.000
- Harga Emas 25 gram: Rp 66.237.000
- Harga Emas 50 gram: Rp 132.395.000
- Harga Emas 100 gram: Rp 264.712.000
- Harga Emas 250 gram: Rp 661.515.000
- Harga Emas 500 gram: Rp 1.322.820.000
- Harga Emas 1.000 gram: Rp 2.645.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain ketentuan pajak untuk penjualan kembali, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak tersendiri. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22. Tarif PPh 22 untuk pembelian adalah sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini penting sebagai bukti pelaporan pajak bagi pembeli dan sebagai dokumen pendukung dalam administrasi perpajakan.
Kenaikan harga emas ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global, inflasi, dan pergerakan mata uang. Investor seringkali melihat emas sebagai aset yang relatif aman di tengah gejolak pasar, sehingga permintaan cenderung meningkat ketika ada kekhawatiran ekonomi. Para analis pasar terus memantau perkembangan ini untuk memprediksi tren harga emas selanjutnya.

















