Richard Lee, seorang dokter sekaligus tokoh publik di bidang kecantikan, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penetapan tersangka ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh dokter Samira, yang dikenal juga sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada tanggal 2 Desember 2024.
Pengajuan Praperadilan Richard Lee
Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan bukan untuk membantah pokok perkara yang dituduhkan kepadanya, melainkan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Permohonan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi termohon. Saat ini, perkara praperadilan tersebut telah memasuki tahap persiapan sidang perdana. Gugatan ini secara spesifik bertujuan untuk menguji apakah prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum diungkapkan secara terbuka.
Penundaan Pemeriksaan Lanjutan
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Januari 2026. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee yang kurang baik.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan. Menurutnya, setelah pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2026, kondisi Richard Lee kurang fit, sehingga disepakati untuk menunda pemeriksaan lanjutan hingga tanggal 19 Januari 2026.
Namun, pada tanggal 19 Januari 2026, pihak Richard Lee kembali mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan bahwa Richard Lee masih sakit dan meminta agar pemeriksaan lanjutan dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari 2026. Pihak kepolisian mempertimbangkan permintaan tersebut dan menunda pemeriksaan lanjutan.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keteraturan sosial.
Komitmen Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Pihaknya juga membuka ruang bagi publik untuk memantau dan mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan perkara ini agar tidak terjadi bias, asumsi, atau pendapat yang tidak akurat.
Duduk Perkara Richard Lee Menjadi Tersangka
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Desember 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Laporan terhadap Richard Lee diajukan oleh kuasa hukum dari dokter Samira (Doktif).
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Desember 2025, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka. Awalnya, Richard Lee dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi ia tidak hadir dan memberikan pemberitahuan bahwa ia bersedia hadir pada tanggal 7 Januari 2026.
Laporan yang menyebabkan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.
Rincian Laporan Dokter Detektif (Doktif)
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan oleh dokter Samira (Doktif). Menurut laporan tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2024, dokter Samira membeli produk bermerek White Tomato melalui sebuah aplikasi marketplace dengan harga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata komposisinya tidak mengandung white tomato.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2024, dokter Samira juga membeli produk bermerek DNA Salmon melalui sebuah aplikasi dengan harga Rp1.320.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
Tidak berhenti di situ, pada tanggal 2 November 2024, dokter Samira kembali membeli produk bermerek Miss V steam cell by Athena Group melalui sebuah marketplace dengan harga Rp922.000. Setelah diperiksa, produk tersebut diduga merupakan repacking dari produk Re Q Pink.
Poin-Poin Penting Kasus Richard Lee:
- Penetapan Tersangka: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
- Pelapor: Dokter Samira (Doktif) melalui kuasa hukumnya.
- Dasar Laporan: Dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk kecantikan.
- Praperadilan: Richard Lee mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.
- Penundaan Pemeriksaan: Pemeriksaan lanjutan ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee.
- Komitmen Polda Metro Jaya: Proses hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan diajukannya praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hasil dari praperadilan ini akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap Richard Lee telah sesuai dengan hukum atau tidak. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.













