No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ridwan Kamil & Atalia Absen Sidang Cerai Perdana Bandung

Hendra by Hendra
21 Desember 2025 - 12:09
in Hukum & Kriminal
0

Proses hukum yang melibatkan tokoh publik selalu menarik perhatian masyarakat. Kali ini, perhatian tertuju pada sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu pagi, 17 Desember 2025. Baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Keduanya memilih untuk diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Agenda Sidang Perdana: Mediasi

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan. Ia menambahkan bahwa gugatan cerai ini diajukan melalui sistem e-court, sebuah platform digital untuk pendaftaran perkara di pengadilan. Agenda utama pada persidangan perdana ini adalah mediasi, sebuah upaya untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi, mengutip informasi yang beredar. Ia juga menyampaikan harapan Atalia Praratya agar seluruh proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. “Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tegas Wenda.

Kerahasiaan Materi Gugatan

Baik Debi maupun Wenda enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan penyebab gugatan cerai tersebut. Mereka juga tidak menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat terkait isu rumah tangga pasangan tersebut. Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa fokus mereka saat ini adalah mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  BKPSDM Tasikmalaya Tunggu Proses Hukum Kasus Cabul Kepsek

Pihak kuasa hukum Atalia Praratya, melalui Debi Agusfriansa, secara spesifik menekankan prinsip kerahasiaan dalam perkara perceraian. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya. Hal ini sejalan dengan sifat perkara perceraian yang memang merupakan urusan pribadi kedua belah pihak dan tidak untuk konsumsi publik.

Pendaftaran Perkara dan Persiapan

Sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kuasa hukum Atalia Praratya, selaku penggugat, telah hadir sejak awal untuk mengikuti agenda sidang perdana.

Debi Agusfriansa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan persidangan sejak beberapa waktu lalu. “Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” jelas Debi saat berada di PA Bandung.

Meskipun demikian, Debi kembali menegaskan bahwa Atalia Praratya tidak dapat hadir secara langsung karena jadwal kedinasan yang padat. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” terangnya.

Konfirmasi Awal

Sebelumnya, informasi mengenai gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. “Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Desember 2025. Pernyataan ini mengkonfirmasi kebenaran adanya proses hukum perceraian yang tengah berjalan.

Pentingnya Mediasi dalam Proses Perceraian

Mediasi merupakan tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa perceraian. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara suami dan istri agar dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai berbagai aspek yang timbul akibat perceraian, seperti hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan nafkah. Dalam konteks ini, kehadiran kuasa hukum menjadi penting untuk mewakili dan mendampingi klien dalam proses mediasi, memastikan hak-hak mereka terlindungi dan setiap langkah diambil dengan pertimbangan yang matang.

Baca Juga  Penggeledahan BKSDA Kalsel: Dua Jam, TNI Jaga Ketat Kantor

Proses mediasi yang dijalani oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, meskipun diwakili oleh kuasa hukum, menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum dengan cara yang terhormat. Harapannya, proses ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang adil serta meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak mereka jika ada.

Kehadiran tokoh publik dalam proses hukum seperti ini seringkali menjadi sorotan, namun penting untuk diingat bahwa di balik status publik, mereka tetaplah individu yang menjalani kehidupan pribadi dan menghadapi tantangan tersendiri. Kerahasiaan materi gugatan adalah upaya untuk menjaga privasi dan martabat mereka serta keluarga.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In