Proses hukum yang melibatkan tokoh publik selalu menarik perhatian masyarakat. Kali ini, perhatian tertuju pada sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu pagi, 17 Desember 2025. Baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Keduanya memilih untuk diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Agenda Sidang Perdana: Mediasi
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan. Ia menambahkan bahwa gugatan cerai ini diajukan melalui sistem e-court, sebuah platform digital untuk pendaftaran perkara di pengadilan. Agenda utama pada persidangan perdana ini adalah mediasi, sebuah upaya untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi, mengutip informasi yang beredar. Ia juga menyampaikan harapan Atalia Praratya agar seluruh proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. “Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tegas Wenda.
Kerahasiaan Materi Gugatan
Baik Debi maupun Wenda enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan penyebab gugatan cerai tersebut. Mereka juga tidak menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat terkait isu rumah tangga pasangan tersebut. Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa fokus mereka saat ini adalah mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum Atalia Praratya, melalui Debi Agusfriansa, secara spesifik menekankan prinsip kerahasiaan dalam perkara perceraian. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya. Hal ini sejalan dengan sifat perkara perceraian yang memang merupakan urusan pribadi kedua belah pihak dan tidak untuk konsumsi publik.
Pendaftaran Perkara dan Persiapan
Sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kuasa hukum Atalia Praratya, selaku penggugat, telah hadir sejak awal untuk mengikuti agenda sidang perdana.
Debi Agusfriansa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan persidangan sejak beberapa waktu lalu. “Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” jelas Debi saat berada di PA Bandung.
Meskipun demikian, Debi kembali menegaskan bahwa Atalia Praratya tidak dapat hadir secara langsung karena jadwal kedinasan yang padat. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” terangnya.
Konfirmasi Awal
Sebelumnya, informasi mengenai gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. “Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Desember 2025. Pernyataan ini mengkonfirmasi kebenaran adanya proses hukum perceraian yang tengah berjalan.
Pentingnya Mediasi dalam Proses Perceraian
Mediasi merupakan tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa perceraian. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara suami dan istri agar dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai berbagai aspek yang timbul akibat perceraian, seperti hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan nafkah. Dalam konteks ini, kehadiran kuasa hukum menjadi penting untuk mewakili dan mendampingi klien dalam proses mediasi, memastikan hak-hak mereka terlindungi dan setiap langkah diambil dengan pertimbangan yang matang.
Proses mediasi yang dijalani oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, meskipun diwakili oleh kuasa hukum, menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum dengan cara yang terhormat. Harapannya, proses ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang adil serta meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak mereka jika ada.
Kehadiran tokoh publik dalam proses hukum seperti ini seringkali menjadi sorotan, namun penting untuk diingat bahwa di balik status publik, mereka tetaplah individu yang menjalani kehidupan pribadi dan menghadapi tantangan tersendiri. Kerahasiaan materi gugatan adalah upaya untuk menjaga privasi dan martabat mereka serta keluarga.

















