Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya: Ridwan Kamil Absen, Kuasa Hukum Hadir
Kota Bandung – Sidang perdana gugatan perceraian yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025). Namun, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Ia menunjuk kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, untuk mewakilinya dalam memenuhi kewajiban hukum ini.
Wenda Aluwi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil disebabkan oleh adanya agenda kegiatan di luar kota. “Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada awak media di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta.
Meskipun berhalangan hadir secara fisik, Wenda menegaskan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memberikan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran tim kuasa hukum dalam sidang perdana ini merupakan wujud kepatuhan dan penghormatan terhadap gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” imbuh Wenda.
Lebih lanjut, Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang untuk menangani perkara perceraian ini secara optimal. Pembentukan tim yang solid ini menunjukkan keseriusan Ridwan Kamil dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.
Sidang perdana ini sejatinya dijadwalkan dengan agenda awal pemeriksaan para pihak dan upaya mediasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Agama. Mediasi merupakan tahap krusial dalam proses perceraian yang bertujuan untuk mencari titik temu dan penyelesaian damai antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan ke tahap persidangan yang lebih mendalam.
Proses hukum yang melibatkan tokoh publik seperti Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tentu menarik perhatian publik. Namun, baik pihak penggugat maupun tergugat, melalui kuasa hukum masing-masing, diharapkan dapat menjalani proses ini dengan penuh kedewasaan dan menghormati setiap tahapan yang ada.
Pentingnya Mediasi dalam Proses Perceraian
Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses perceraian, terutama dalam upaya mediasi. Mediasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kesempatan berharga bagi pasangan yang tengah menghadapi keretakan rumah tangga untuk berkomunikasi secara terbuka, memahami akar permasalahan, dan mencari solusi terbaik, terutama jika melibatkan anak.
Dalam konteks gugatan perceraian ini, agenda mediasi memiliki beberapa tujuan utama:
- Mencari Titik Temu: Mediasi bertujuan untuk menjembatani perbedaan pandangan dan kepentingan antara suami istri. Harapannya, kedua belah pihak dapat menemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama, baik terkait hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, maupun nafkah.
- Mengurangi Potensi Konflik: Proses mediasi yang efektif dapat membantu meredakan ketegangan dan konflik yang mungkin timbul akibat perceraian. Dengan fasilitator yang netral, komunikasi yang lebih tenang dan konstruktif dapat terjalin.
- Menyelamatkan Pernikahan (jika memungkinkan): Meskipun gugatan perceraian telah diajukan, mediasi masih membuka peluang untuk rekonsiliasi. Jika kedua belah pihak menyadari adanya potensi untuk memperbaiki hubungan, mediasi bisa menjadi langkah awal pemulihan.
- Menghindari Proses Pengadilan yang Berlarut-larut: Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, proses perceraian dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien, mengurangi beban emosional dan finansial bagi kedua belah pihak.
Kehadiran tim kuasa hukum yang besar dari pihak Ridwan Kamil mengindikasikan kesiapan mereka untuk mengawal setiap tahapan proses hukum. Sementara itu, absennya Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini, meskipun diwakili kuasa hukumnya, menunjukkan bahwa dinamika dan kompleksitas dalam kehidupan pribadi para tokoh publik terkadang mengharuskan mereka untuk memprioritaskan tugas lain yang juga penting. Namun, komitmen untuk menghormati proses hukum tetap dijunjung tinggi.

















