Mantan Polwan Jadi Sorotan: Warga Geruduk Rumah, Polisi Amankan dan Proses Hukum Berjalan
Kabupaten Sigi – Ketegangan sempat melanda kawasan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kabupaten Sigi, pada Senin (1/6/2026). Puluhan warga mendatangi kediaman Yuni Utami, seorang mantan anggota kepolisian yang belakangan menjadi pusat perhatian akibat dugaan perilaku yang meresahkan. Kedatangan massa ini dipicu oleh keluhan warga yang menilai Yuni kerap menimbulkan keributan dan mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Situasi di lokasi kejadian sempat memanas seiring membludaknya warga yang berkumpul, menuntut agar ketertiban dan kedamaian di lingkungan mereka segera dipulihkan. Untungnya, ketegangan yang memuncak berhasil dikendalikan berkat intervensi cepat dari aparat kepolisian yang bekerja sama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Dinas Sosial Kabupaten Sigi.
Petugas gabungan kemudian bergerak sigap untuk mengamankan Yuni dari kediamannya. Langkah ini diambil demi mencegah potensi insiden yang lebih buruk dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Berbagai Kasus Menjerat Eks Polwan Yuni Utami
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Mas’ud Amara, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani sejumlah perkara yang melibatkan Yuni Utami, mantan polwan yang akrab disapa Eks Polwan Yuni. Menurut penjelasan Mas’ud, penanganan hukum terhadap Yuni berjalan di beberapa lini.
Salah satu kasus yang segera memasuki tahap persidangan adalah perkara tindak pidana ringan (tipiring). Berkas perkara untuk kasus ini dilaporkan telah rampung dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Donggala.
- Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring):
- Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
- Jadwal persidangan tipiring umumnya dilaksanakan setiap hari Kamis.
- Pihak kepolisian menargetkan sidang ini dapat segera dilaksanakan dalam pekan ini.
Selain perkara tipiring, Polres Sigi juga telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan polwan tersebut. Kasus yang dimaksud adalah dugaan pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Kartina, yang sebelumnya sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Polres Sigi secara tegas menyatakan bahwa kasus pemukulan ini telah melalui proses gelar perkara dan statusnya kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus yang sempat viral terkait dugaan pemukulan terhadap Ibu Kartina, hari ini sudah kami lakukan gelar perkara dan statusnya kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Mas’ud Amara.
Imbauan Kamtibmas dan Upaya Antisipasi Gangguan
Menyikapi situasi yang sempat memanas dan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, Iptu Mas’ud Amara memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Percayakan proses hukum kepada kami,” tegas Mas’ud, seraya menambahkan bahwa langkah penjemputan paksa terhadap Yuni dilakukan karena aktivitas yang bersangkutan dalam beberapa hari terakhir terbukti sangat mengganggu ketertiban umum.
“Langkah ini kami lakukan karena yang bersangkutan dalam beberapa hari terakhir melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban di lingkungan ini,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan susulan dan memastikan kenyamanan warga, Polres Sigi telah mengambil langkah proaktif. Saat ini, personel dari Polsek setempat disiagakan untuk melakukan patroli rutin selama 24 jam penuh di kawasan tersebut.
Pihak penyidik kepolisian berjanji akan mempercepat seluruh proses hukum terkait perkara yang melibatkan Yuni Utami. Setelah diamankan oleh petugas, Yuni dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Yuni dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

















