Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimena mengamuk saat hendak dimulainya sidang terhadap terdakwa Rudolfus Karolus Asunong karena jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing tidak nongol di ruang persidangan.
Vabiannes Stuart Watimena menyarankan jaksa Zulna Yosepha menghadirkan terdakwa Rudolfus Karolus Asunong.
“Silahkan jaksa hadirkan Rudolfus Karolus Asunong. Bagaimana saksinya, Bu jaksa sudah hadir? Biar kita mulai persidangannya,” kata Vabiannes Stuart Watimena, Senin (21 Oktober 2024).
Kala itu, Zulna Yosepha memohon supaya dirinya diberikan kesempatan untuk menghubungi jaksa P-16 perkara tersebut.
“Saya tidak tahu saksinya sudah hadir atau tidak. Saya telpon dulu jaksanya, Yang Mulia,” ucap Zulna Yosepha.
Terlihat Zulna Yosepha menelpon seseorang. Zulna mengaku menelpon jaksa Adjudian Syafitra untuk menanyakan perihal kehadiran saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Rudolfus Karolus Asunong.
“Sepertinya saksi tidak hadir,” ujar Zulna Yosepha.
Mendengar itu, Vabiannes Stuart Watimena langsung marah-marah kepada Zulna Yosepha.
“Kalau tidak hadir saksi maka sidang saya lanjutkan pemeriksaan terdakwa saja karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi,” kata Vabiannes Stuart Watimena.
Mendengarkan itu, Zulna Yosepha kembali memohon supaya bisa menelepon jaksa Salomo Saing.
“Saya izin menghubungi jaksa satu, Pak Salomo. Saya disuruh Adjudian Syafitra menghubungi Salomo Saing,” ucap Zulna Yosepha.
Karena komentar Zulna Yosepha membuat Vabiannes Stuart Watimena berang. “Kenapa lempar bola gitu? Kalau tidak ada saksi langsung pemeriksaan terdakwa saja,” ujar Vabiannes Stuart Watimena dengan suara yang nyaring hingga sampai batuk-batuk.
Sembari Vabiannes Stuart Watimena marah terlihat Zulna Yosepha berusaha menelpon Salomo.
“Pak Lomo, ini hakimnya minta saksi. Kalau tidak ada saksi langsung pemeriksaan terdakwa. Jadi tanpa saksi sidang perkara Rudolfus. Kalau nggak Bapak ke sini aja,” kata Zulna Yosepha.
Dengan seketika penasehat hukum terdakwa Rudolfus Karolus Asunong atas nama Aliando berusaha membantu Zulna Yosepha untuk memberi penjelasan kepada Vabiannes Stuart Watimena perihal saksi dalam perkara kliennya.
“Izin Yang Mulia, jaksa menghadirkan 2 orang saksi. Dan sudah hadir para saksi di ruangan sidang ini,” ucap Aliando.
Selanjutnya Vabiannes Stuart Watimena bertanya, mana saksinya?
Seketika saksi Juliza dan Martinus mengangkat tangannya.
Dengan demikian Vabiannes Stuart Watimena berkata “saksinya hadir karena surat panggilan sidang. Kenapa jaksanya menghilang?”
Tidak berselang lama JPU Salomo Saing nongol di ruang sidang.
Melihat kehadiran Salomo Saing di ruang persidangan langsung membuat Vabiannes Stuart Watimena melayangkan pertanyaan.
“Jaksa. Jaksa dimana ini? Saudara jaksa di Batam atau di Jakarta Pusat atau dimana? Saksi saudara datang, saudara tidak ada di sini,” ujar Vabiannes Stuart Watimena yang kala itu didampingi oleh hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Dina Puspasari.
Salomo Saing menjawab bahwa dirinya jaksa di Batam. “Izin, jaksa di Batam. Sudah ada Yang Mulia,” kata Salomo Saing.
Karena jawaban Salomo Saing membuat Vabiannes Stuart Watimena kembali menghujani pertanyaan. Kapan anda ada di sini (ruang persidangan)?
“Ada saksinya, Yang Mulia. Tadi saya nunggu-nunggu sidangnya tetapi belum dimulai. Lalu saya meeting di kantor terkait kapal MT Arman,” ucap Salomo Saing yang wajahnya sudah terlihat kesal diduga karena bentakan yang dibuat Vabiannes Stuart Watimena dalam persidangan.
Tidak puas dengan jawaban itu membuat Vabiannes Stuart Watimena semakin menekan Salomo Saing dengan perkataan.
“Jangan sampai ada saksi, ada terdakwa, ada penasehat hukumnya tetapi saudara (JPU Salomo Saing) tidak ada di sini. Kalau tidak mampu, kasih supaya tidak nunggu-nunggu gitu. Kami aja juga gitu kalau tidak mampu langsung kasih sama yang lainnya,” ujar Vabiannes Stuart Watimena.
Penulis: JP



















