Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Batam (Sipp.pn-batam.go.id) terlihat amburadul pada masa kepemimpinan Mashuri Effendi (Ketua Pengadilan Negeri Batam) dan Bambang Trikoro (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam).
Sudah berkali-kali sejumlah media yang berdomisili di Kota Batam untuk mengkritisi perihal amburadul Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negara Batam, namun terlihat niatan dari pihak Pengadilan Negeri Batam seakan-akan tidak ada untuk berbenah menjadi lebih baik.
Situasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam yang terlihat amburadul itu membuat sekelompok orang Advokat di Batam menggerutu saat ditemui di kantin Pengadilan Negeri Batam.
Bunyi keluh-kesah sekelompok Advokat itu sebagai berikut, “tolong buat berita perihal Sipp.pn-batam.go.id supaya update. Perkara kami dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2023/PN Btm belum bisa dilihat di Sipp PN Batam. Tetapi tolong jangan ditulis nama kami ya apara (saudara dalam bahasa Batak).”
Bukan hanya tidak update Sipp.pn-batam.go.id bahkan ada puluhan perkara tindak pidana yang tidak tampil dakwaan perkara a quo.
Dengan peristiwa tersebut maka awak media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro. Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan sebagai berikut:
- Kenapa pada masa kepemimpinan Bapak (Bambang Trikoro) dan Mashuri Effendi terlihat amburadul?
“Bukan amburadul, bro. coba tengok di singkron Mahkamah Agung bermasalah, coba tengok di sana! Saya saat ini sedang di Johor sama istri karena barusan istri selesai operasi,” kata Bambang Trikoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan saluran aplikasi WhatsApp pada hari Senin (31 Juli 2023).
- Sampai kapan Sipp.pn-batam.go.id diperbaiki sehingga berfungsi secara baik dan benar?
Bambang Trikoro menjawab bahwa saat ini dirinya sedang cuti dan besok akan dicek. “Saat ini saya lagi cuti sampai dengan hari ini, besok tak cek (akan dicek dalam logat Jawa) semua nanti dibenarkan. Memang minggu kemarin ada beberapa hari kalau tidak salah ada 2 hari tetapi sekarang saya tidak ketahui, bro.
- Bagaimana Sipp.pn-batam.go.id dalam beberapa perkara tidak menampilkan dakwaan (perkara tindak pidana) dan gugatan dalam perkara perdata. Salah satunya perkara nomor 264/Pdt.G/2023/PN Btm tidak tampil di Sipp PN Btm? Berkali-kali media sudah memberitakan namun tidak kunjung ada perubahan untuk lebih baik dan benar Sipp PN Btm.
“Nanti saya tanyakan dulu ke anak buahku dulu karena saya masih cuti saat ini. Kayaknya E-Court Mahkamah Agung ada kendala, kalau di Mahkamah Agung ada kendala E-Court pasti kita (Pengadilan Negeri Batam) ada kendala juga. Jadi saya tanyakan dulu dan saya teleponkan dulu bagian Sipp PN Batam,” ucap Bambang Trikoro.
Beberapa menit kemudian Bambang Trikoro kembali menghubungi awak Media Batampena.com dan ia memaparkan bahwa saat ini perkara perdata masih sampai dengan nomor 255/Pdt/2023/PN Btm.
“Sepertinya saya lihat di SIPP PN Btm perkara perdata masih nomor 255 belum sampai dengan 264 dalam tahun 2023 ini,” ujar Bambang Trikoro.
Dampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam membuat pihak dari Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau sempat kewalahan memantau perkara narkoba yang membelenggu mantan anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda. Keluhan itu disampaikan salah satu petugas Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau melalui pesan singkat WhatsApp pada 19 Juni 2019. “Sidang perkara narkoba dengan terdakwa David sudah sidang, abang? Di SIPP PN Btm belum muncul nomor perkaranya, abangku,” katanya.
Penulis: Jurnalis yang rindu akan keadilan di Bumi Segantang Lada