Layanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Nataru: Kemudahan Akses Bagi Masyarakat
Momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) seringkali menjadi waktu yang dinantikan oleh banyak orang untuk beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Namun, bagi sebagian masyarakat, periode libur ini justru dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai urusan penting yang mungkin sulit diakses pada hari kerja biasa. Menyadari kebutuhan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dengan tetap membuka kantor layanan pertanahan pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga yang ingin mengurus dokumen pertanahan tanpa harus mengorbankan jam kerja mereka.
Kisah Tri Ayu: Pelayanan Luar Biasa di Hari Libur
Salah satu warga yang beruntung mendapatkan kemudahan ini adalah Tri Ayu Setiani, seorang perempuan berusia 26 tahun. Berbekal surat kuasa dari kakaknya yang merupakan pemilik sah tanah, Tri mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan proses lanjutan setelah sebelumnya mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
“Sebelumnya saya dan kakak sudah urus di UP3D (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) dari sebulan lalu. Mulai mengurus di BPN dari minggu lalu. Saat itu diberi info pihak loket kalau bisa diambil di hari libur (Nataru) ini,” ungkap Tri Ayu Setiani pada hari Kamis, 25 Desember 2025.
Awalnya, Tri sempat merasa ragu ketika petugas loket menginformasikan bahwa sertifikat milik kakaknya dapat diambil pada hari libur Nataru. Keraguan ini wajar, mengingat sebagian besar instansi pemerintah biasanya tutup selama periode libur panjang. Namun, ketika menyaksikan langsung bahwa layanan tersebut benar-benar beroperasi, Tri merasa takjub dan sangat mengapresiasi dedikasi petugas Kementerian ATR/BPN.
“Ini pelayanan luar biasa banget. Saya sempat tanya ke masnya (petugas loket) kapan liburnya mas? Libur Natal ini saja tetap masuk dan buka, besok (Jumat, 26 Desember 2025) juga masih buka, tanggal 1 Januari 2026 buka terus,” tutur Tri Ayu Setiani dengan nada penuh kekaguman.
Layanan pertanahan khusus yang disediakan selama libur Nataru ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB waktu setempat. Jam operasional yang terfokus ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja.
Eli Ermawati: Memberanikan Diri Mengurus Sertifikat Sendiri
Tidak hanya Tri Ayu, Eli Ermawati (63) juga merasakan manfaat besar dari layanan pertanahan yang tetap buka selama libur Natal. Eli, yang kini berstatus sebagai orang tua tunggal, memutuskan untuk berani mengurus sendiri proses sertifikasi aset tanah dan rumah warisan miliknya. Bersama putrinya, ia mendatangi Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengambil Peta Bidang Tanah (PBT) yang merupakan hasil pengukuran, sebagai langkah awal pengajuan pembuatan sertifikat tanah.
Pengalaman pahit sebelumnya membuat Eli enggan menggantungkan harapan pada orang lain. “Saya pernah kecewa, tiga kali minta tolong (urus) orang, tidak berhasil, tanpa keterangan apa-apa. Ini saya coba (urus) sendiri ternyata bisa,” ujarnya dengan lega. Kini, prosesnya telah memasuki tahap pengukuran, setelah sebelumnya mendapatkan penjelasan yang jelas dari loket informasi mengenai alur pendaftaran di Kantah setempat.
Eli sangat mengapresiasi layanan yang diterimanya. Ia merasa terbantu dan diarahkan dengan baik, sehingga proses sertifikasi aset tanah waris almarhum suaminya berjalan lancar. “Bahagia ya sudah sampai tahapan proses ini. Saya dibantu, diarahkan apa yang harus saya lengkapi. Sejauh ini pelayanan di BPN bagus, lancar. Saya ini single parent (orang tua tunggal, harus jadi ini sertifikat untuk anak-anak saya),” ungkap Eli dengan mata berkaca-kaca penuh kebahagiaan.
Komitmen ATR/BPN untuk Pelayanan Optimal
Pelayanan yang diberikan oleh kantor-kantor pertanahan di berbagai penjuru Indonesia selama libur Nataru ini mencerminkan arahan dan komitmen kuat Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid. Dalam berbagai kesempatan, beliau menekankan pentingnya memastikan kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan tetap terpenuhi secara optimal, bahkan di luar jam kerja normal.
Meskipun layanan yang diberikan memiliki batasan waktu dan jenis tertentu, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan untuk mengurus dokumen pertanahan pada hari-hari kerja biasa. Dengan demikian, ATR/BPN tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga turut berkontribusi dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi kepemilikan aset masyarakat Indonesia.



















