Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar, Kuasa Hukum Buka Suara
Pengadilan Agama Bandung menjadi saksi bisu dimulainya proses hukum perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025, menandai babak baru dalam kehidupan rumah tangga pasangan yang telah bersama selama 29 tahun ini. Namun, kehadiran Atalia Praratya dalam sidang tersebut tidak dapat dipenuhi secara langsung.
Atalia Praratya Diwakili Kuasa Hukum, Fokus pada Tugas Negara
Kehadiran Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya. Debi Agusfriansa, yang bertindak sebagai kuasa hukum Atalia, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini menunjukkan komitmen Atalia terhadap tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, meskipun tengah menghadapi persoalan pribadi yang krusial.
“Kalau isi gugatan, materi gugatan, tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat,” ujar Debi Agusfriansa, menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan detail gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menambahkan, “Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku.”
Debi enggan membeberkan secara rinci alasan di balik gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap Ridwan Kamil. Ia berpegang teguh pada prinsip privasi kliennya, menegaskan bahwa materi gugatan bersifat pribadi dan tidak dapat diungkapkan ke publik.
Nama Lisa Mariana Terkonfirmasi Masuk Materi Gugatan
Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan terkait perceraian ini adalah kemunculan nama Lisa Mariana. Menanggapi pertanyaan awak media mengenai hal ini, kuasa hukum Atalia Praratya membenarkan bahwa nama Lisa Mariana memang tercantum dalam materi gugatan.
“Kalau terkait LM ya itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” jelas Debi. Pernyataan ini secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa ada kaitan antara Lisa Mariana dengan alasan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya.
Melalui kuasa hukumnya, Atalia Praratya hanya menitipkan pesan sederhana: doa. Ia berharap yang terbaik untuk dirinya dan Ridwan Kamil. “Kalau untuk tuntutan, Bu Ata meminta saling mendoakan sajalah. Semoga yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.
Proses Sidang Gugatan Cerai: Dari Mediasi Hingga Putusan
Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Menurut Ikhwan Sopyan, Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak yang terlibat, termasuk penggugat, tergugat, dan kuasa hukum mereka.
Jika identitas para pihak telah terverifikasi dan mereka hadir, maka agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediasi merupakan proses krusial dalam hukum perceraian, di mana suami dan istri diajak untuk berunding dengan bantuan mediator guna mencari jalan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G,” ujar Ikhwan Sopyan.
Setelah tahapan mediasi, jika tidak tercapai kesepakatan damai, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat), duplik (tanggapan tergugat atas replik), pembuktian, penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, dan puncaknya adalah pembacaan putusan oleh hakim. Seluruh proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan yang lebih teknis dalam persidangan.
Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Kronologi dan Bantahan
Munculnya nama Lisa Mariana dalam konteks perceraian ini tidak terlepas dari pengakuan mengejutkan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Lisa Mariana, seorang selebgram berusia 25 tahun, pernah mengaku menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki seorang anak.
Pengakuan tersebut sontak menghebohkan publik. Namun, Ridwan Kamil dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa pengakuan Lisa Mariana adalah fitnah keji yang bermotif ekonomi.
Untuk memperjelas duduk persoalan, tes DNA telah dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.
Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil menjelaskan pertemuannya dengan Lisa Mariana. Ia mengaku hanya bertemu satu kali dengan sang selebgram, dan pertemuan tersebut terkait dengan permohonan bantuan biaya kuliah. Ridwan Kamil juga menambahkan bahwa saat pertemuan itu, Lisa Mariana sudah dalam kondisi hamil.
“Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” tulis Ridwan Kamil kala itu. Ia pun menyatakan kebingungannya mengapa isu ini kembali diangkat ke permukaan.
Ridwan Kamil berharap agar Lisa Mariana diberikan hidayah. Kasus ini sempat berujung pada laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dengan adanya konfirmasi dari kuasa hukum Atalia Praratya bahwa nama Lisa Mariana masuk dalam materi gugatan perceraian, publik pun semakin penasaran dengan detail lebih lanjut mengenai keterkaitan kasus ini dengan keputusan Atalia untuk mengakhiri pernikahannya.

















