Sidang masih dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengisahkan kisah unik alias terkesan tidak menghormati persidangan. Kala itu seorang terdakwa bernama Lahusaini secara tiba-tiba menghilang dengan cara mematikan tampilan layar dari perangkat elektronik yang digunakan dalam persidangan itu.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Edy Sameaputty (ketua majelis) dan Nora Gaberia Pasaribu, Sapri Tarigan. Dalam persidangan itu juga turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dan penasehat hukum terdakwa atas nama Parningotan Malau, Jacobus Silaban, Umar Faruk, Efendi Ujung.
Diketahui dalam persidangan itu, Lahusaini hadir sebagai terdakwa dalam perkara penghancuran dan perusakan barang yang terdaftar dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Btm.
Persidangan kala itu diagendakan untuk pemeriksaan saksi perkara yang mendera Lahusaini. Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (04 Oktober 2023) JPU Abdullah menghadirkan saksi bernama Wahyu Hidayat sebagai Direksi di PT Lautan Sejahtera Mandiri.
Masih berlangsungnya persidangan secara tiba-tiba Lahusaini menghilang dari layar kaca saat persidangan di PN Batam.
Lahusaini mematikan tampilan layar sehingga tidak kelihatan lagi. Sementara kala itu saksi Wahyu Hidayat sedang menunjukkan bukti surat yang berhubungan dengan perkara a quo.
Beberapa saat Lahusaini menghilang dari layar kaca di ruang persidangan milik PN Batam, dan selanjutnya secara tiba-tiba ia nongol kembali. Terlihat Lahusaini sedang berjalan-jalan sembari mengikuti persidangan.
Terhadap peristiwa itu membuat hakim Edy Sameaputty menegur Lahusaini. “Terdakwa darimana tadi? Kenapa kamu jalan-jalan? Tolong saudara terdakwa jangan jalan-jalan dan tetap tenang mengikuti persidangan,” kata Edy Sameaputty.
Memang Lahusaini mengikuti persidangan dengan menggunakan handphone yang disediakan oleh Polsek KKP Batam.
Selanjutnya, Edy Sameaputty memerintahkan Abdullah untuk sidang lanjutan pada Senin (09 Oktober 2023) secara fisik di ruang sidang PN Batam. “Jaksa sidang lanjutan silahkan hadirkan terdakwa di ruang persidangan. Jangan lagi online,” ucap Edy Sameaputty.
Penulis: JP