Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Bekasi: Jadwal, Syarat, dan Biaya Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi serta memerlukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama. Penting untuk mempersiapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling agar proses berjalan lancar.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, layanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Bekasi dijadwalkan beroperasi di Pasar Modern Grandwisata mulai pukul 10.00 WIB. Layanan ini merupakan kesempatan bagi warga Kabupaten Bekasi untuk memperpanjang SIM mereka di lokasi yang lebih terjangkau.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Untuk masyarakat Kota Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal dan lokasi yang berbeda di enam titik strategis. Pendaftaran umumnya dibuka pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, namun disarankan untuk datang lebih awal mengingat kuota pemohon yang terbatas.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi untuk bulan Maret 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini menerapkan sistem antrean langsung di tempat, dan jumlah pemohon yang dilayani setiap harinya memiliki kuota terbatas.
Persyaratan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk kemudahan proses, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota merinci persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM:
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
- Lulus tes psikologi.
Syarat Pembuatan SIM Baru:
Sedangkan bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM, persyaratannya meliputi:
- KTP asli yang sah beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
- Lulus tes psikologi.
Selain itu, terdapat juga biaya-biaya yang perlu dipersiapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Rincian Biaya Penerbitan SIM
Biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi (opsional).
1. Biaya Pembuatan SIM Baru:

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota melibatkan biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Anda diperbolehkan melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap akan ada pemeriksaan kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).
2. Biaya Perpanjangan SIM:

Untuk proses perpanjangan SIM di Kota Bekasi, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Sama seperti pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan dari luar tetap diperkenankan namun akan ada pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang yang beroperasi di lokasi berbeda. Dengan adanya berbagai pilihan layanan ini, diharapkan proses pengurusan SIM menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Bekasi.



















