Perpanjangan SIM Lebih Mudah di Depok: Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Warga Kota Depok kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok secara rutin menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling, yang dikenal sebagai SIM Keliling, di berbagai lokasi strategis. Kemudahan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk yang mungkin berjarak cukup jauh.
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati batas waktu kedaluwarsa. Apabila SIM Anda sudah melewati tanggal kedaluwarsa, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sebagaimana mestinya, yang tentu saja memiliki tahapan dan persyaratan yang berbeda.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling
Pada hari Jumat, 13 Februari 2026, dan juga pada Jumat, 30 Januari 2026, Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik yang mudah dijangkau di wilayah Cimanggis, Depok. Keberadaan unit SIM Keliling di lokasi-lokasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga Depok yang membutuhkan.
Dua lokasi yang menjadi titik pelayanan SIM Keliling pada hari-hari tersebut adalah:
- Podomoro Golf
Terletak di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis. Lokasi ini dipilih karena aksesibilitasnya yang baik bagi masyarakat di sekitar area tersebut. - Cimanggis City Mall
Berada di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. Lokasi pusat perbelanjaan ini juga strategis dan mudah ditemukan oleh banyak orang.
Untuk kelancaran proses perpanjangan, masyarakat perlu memperhatikan jam operasional layanan SIM Keliling. Jadwal pelayanan adalah sebagai berikut:
- Jam Pelayanan: Mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang.
- Pendaftaran Ditutup: Proses pendaftaran akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 11.00 pagi. Hal ini penting agar seluruh proses administrasi dan pemeriksaan dapat diselesaikan sebelum jam operasional berakhir.
- Kuota Harian: Setiap harinya, layanan SIM Keliling memiliki kuota maksimal sebanyak 200 pemohon. Mengingat keterbatasan kuota ini, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota harian.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling sama dengan biaya yang berlaku di Satpas induk.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM A dan C:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu ditegaskan kembali bahwa biaya ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka biaya dan prosesnya akan berbeda karena dianggap sebagai pembuatan SIM baru.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tidak memakan waktu, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Membawa dokumen yang lengkap dan sesuai akan mempercepat proses verifikasi dan pencetakan SIM baru Anda.
Dokumen-dokumen yang wajib dibawa adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi:
Membawa KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopinya. Pastikan data pada KTP jelas dan terbaca. - SIM Lama Asli dan Fotokopi:
Bawa SIM lama Anda yang akan diperpanjang dalam kondisi asli, beserta satu lembar fotokopinya. Ini diperlukan sebagai bukti kepemilikan SIM sebelumnya. - Hasil Tes Psikologi untuk SIM:
Merupakan salah satu persyaratan baru dalam proses perpanjangan SIM. Anda perlu mengikuti tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk dan membawa hasil tesnya. - Surat Keterangan Sehat dari Dokter:
Sama halnya dengan tes psikologi, surat keterangan sehat dari dokter juga merupakan persyaratan wajib. Pastikan surat keterangan tersebut menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara fisik untuk mengemudi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku
Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku bukan hanya sekadar dokumen pelengkap saat berkendara. SIM merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi SIM yang sesuai merupakan pelanggaran hukum serius.
Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk selalu memastikan SIM mereka selalu dalam keadaan berlaku.
Memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Depok adalah cara yang sangat efektif dan efisien untuk memperpanjang SIM Anda. Dengan perencanaan yang baik dan persiapan dokumen yang matang, Anda dapat menyelesaikan urusan perpanjangan SIM tanpa kendala. Ingatlah untuk selalu datang lebih awal, terutama jika Anda berencana untuk datang pada hari-hari tertentu atau mendekati jam penutupan pendaftaran, karena kuota yang terbatas dan antrean yang mungkin panjang. Keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas dimulai dari diri sendiri, salah satunya dengan memiliki SIM yang valid.



















