Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya: Perpanjang SIM A dan C Anda
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah keharusan bagi setiap pengendara bermotor di Indonesia. SIM bukan sekadar bukti legalitas di jalan, melainkan juga penanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara fisik dan mental, serta memahami peraturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan dengan terampil. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib membawa SIM saat beraktivitas di jalan raya.
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terdapat kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kepolisian setempat untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Melebihi tenggat waktu tersebut berarti Anda harus mengajukan penerbitan SIM baru.
SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Satlantas Polresta Tangerang secara rutin menggelar layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Tangerang. Layanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dan biasanya ditutup pada hari Minggu serta hari libur nasional. Jadwal dan lokasi operasionalnya dapat berubah, namun berikut adalah rincian umum yang bisa Anda jadikan panduan:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Jam operasional biasanya dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pada hari ini, Anda dapat mengunjungi The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi untuk melakukan perpanjangan SIM. Jam operasional sama, yaitu pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Lokasi yang tersedia adalah Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Jam operasional tetap pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling hadir di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4). Jam operasionalnya adalah pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Anda bisa mendatangi Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya. Jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling beroperasi di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis. Jam operasionalnya adalah pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
SIM Keliling di Kota Tangerang
Bagi warga Kota Tangerang, layanan SIM Keliling juga tersedia setiap harinya dari Senin hingga Sabtu. Seperti di Kabupaten Tangerang, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan libur nasional. Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional yang perlu Anda perhatikan:
- Senin: Layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Jam operasional adalah pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pada hari ini, Anda dapat mengunjungi Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci. Jam operasionalnya adalah pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Lokasi yang tersedia adalah Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang. Jam operasional adalah pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling hadir di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake. Jam operasional adalah pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Anda bisa mendatangi Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas. Jam operasionalnya lebih singkat, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling beroperasi di Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug. Jam operasionalnya adalah pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan menawarkan fleksibilitas layanan SIM Keliling yang beroperasi selama tujuh hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Minggu. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Senin: Layanan SIM Keliling tersedia di Pamulang Square (pukul 08.00-13.00 WIB dan buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB) serta ITC BSD (pukul 08.00-13.00 WIB).
- Selasa: Anda dapat mendatangi Pamulang Square (pukul 08.00-13.00 WIB dan buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00-13.00 WIB).
- Rabu: Lokasi yang tersedia adalah Bintaro Plaza (pukul 08.00-13.00 WIB dan buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB) serta ITC BSD (pukul 08.00-13.00 WIB).
- Kamis: Layanan SIM Keliling hadir di Bintaro Plaza (pukul 08.00-13.00 WIB dan buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB) serta ITC BSD (pukul 08.00-13.00 WIB).
- Jumat: Anda bisa mengunjungi Pamulang Square (pukul 08.00-11.00 WIB dan buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB) serta ITC BSD (pukul 08.00-13.00 WIB).
- Sabtu: Layanan SIM Keliling beroperasi di Pamulang Square (pukul 08.00-11.00 WIB dan buka kembali pukul 14.00-16.00 WIB) serta ITC BSD (pukul 08.00-11.00 WIB).
- Minggu: Pada hari ini, layanan SIM Keliling hanya tersedia di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling umumnya mengikuti alur sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan lulus tes psikologi.
- Pembayaran dan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir pendaftaran.
- Pengambilan Nomor Antrean: Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
- Identifikasi: Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Selalu pastikan SIM Anda aktif agar dapat berkendara dengan aman dan legal.












