Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersiap menyambut alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan pada tahun 2026, dengan total mencapai Rp2,13 triliun. Dana ini merupakan instrumen penting yang akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program strategis dan prioritas pembangunan di tingkat provinsi. Rincian alokasi dana ini terungkap melalui data dari Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Komponen Utama Alokasi Dana TKD 2026
Dari total anggaran Rp2,13 triliun tersebut, porsi terbesar, yakni sekitar 74 persen atau Rp1.577,30 miliar, akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Komponen DAU menjadi tulang punggung utama dalam alokasi ini, dengan nilai mencapai Rp1.304,35 miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU sendiri terbagi lagi ke dalam dua skema utama: block grant dan earmarked. DAU murni, yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam penggunaannya, dialokasikan sebesar Rp1.257,40 miliar. Selain itu, terdapat pula DAU spesifik yang ditujukan untuk sektor-sektor krusial. DAU spesifik untuk bidang pendidikan mendapatkan alokasi Rp28,47 miliar, sementara untuk bidang kesehatan dialokasikan Rp18,49 miliar. Dana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di kedua sektor vital tersebut.
Dana Bagi Hasil (DBH)
Kontribusi dari Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp272,95 miliar. Sektor Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang terbesar dalam DBH ini, mencerminkan kekayaan alam yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Tengah.
- DBH SDA Mineral dan Batubara: Sektor ini memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp141,43 miliar, menunjukkan peran penting pertambangan dalam penerimaan daerah.
- DBH SDA Gas Bumi: Alokasi dari gas bumi tercatat sebesar Rp25,21 miliar.
- DBH SDA Minyak Bumi: Sektor minyak bumi menyumbang sebesar Rp5,11 miliar.
Selain dari sektor SDA, DBH juga berasal dari sektor perpajakan dan cukai, yang turut memperkaya kas daerah.
- DBH PPh Pasal 21: Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai negeri sipil dan badan usaha memberikan kontribusi sebesar Rp57,69 miliar.
- DBH PBB Bagian Daerah: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi bagian daerah menyumbang Rp32,16 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Prioritas
Selain DAU dan DBH, Pemprov Sulteng juga akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp555,34 miliar. DAK ini dirancang untuk mendanai program-program pembangunan yang bersifat khusus dan prioritas, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik.
DAK Fisik
Alokasi untuk DAK Fisik pada tahun 2026 adalah sebesar Rp13,01 miliar. Dana ini secara khusus ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur prioritas yang menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah di Sulawesi Tengah.
DAK Nonfisik
Sementara itu, DAK Nonfisik mendapatkan porsi yang jauh lebih besar, yaitu Rp542,33 miliar. Komponen terbesar dari DAK Nonfisik ini difokuskan pada sektor pendidikan. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, seperti tunjangan dan pengembangan profesional, serta untuk membiayai operasional sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan efektif.
Alokasi dana TKD yang besar ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemprov Sulteng untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menyejahterakan masyarakat di seluruh penjuru provinsi. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci keberhasilan dalam merealisasikan program-program yang dibiayai oleh dana transfer ini.



















