Terdakwa Lia Novianti kangkangi penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam perihal pengalihan statusnya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Terdakwa Lia Novianti dalam tindak pidananya diketahui mengeksploitasi seorang bocah perempuan yang didatangkan dari Palembang untuk bekerja di Bar milik terdakwa.
Masih berstatus tahanan rumah, terdakwa Lia Novianti sudah pergi kelayapan ke Harbourbay pada hari Jumat (01 Maret 2024) silam. Dengan adanya peristiwa itu membuat seorang praktisi hukum, Matheus Mamun Sare angkat bicara.
“Berdasarkan Pasal 22 ayat 3 KUHAP maka frasa hukumnya adalah terdakwa Lia Novianti dilarang keluar rumah atau tempat tinggalnya, karena terdakwa Lia Novianti ditahan di rumah atau kediamannya. Jika terdakwa Lia Novianti keluar rumah maka itu perbuatan mengangkangi alias melanggar aturan penetapan status tahanan rumah,” kata Matheus Mamun Sare kepada Batampena.com saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (16 Maret 2024).
Matheus Mamun Sare meyakini Lia Novianti tidak menghormati dan menghargai hukum melalui penetapan hakim PN Batam. Karena itu terdakwa Lia Novianti haruslah dijebloskan ke dalam penjara oleh PN Batam.
“Terdakwa Lia Novianti wajib dijebloskan ke dalam penjara karena tidak menghormati penetapan status tahanan rumah. Jadi majelis hakim PN Batam seharusnya mencabut status tahanan rumah bagi terdakwa Lia Novianti dan mengirimkannya kembali ke Rutan,” ucap Advokat kondang itu.

(Sumber foto: Dokumentasi pribadi Matheus Mamun Sare)
Matheus Mamun Sare menjelaskan seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati dan Abdullah yang harus menyampaikan secara tegas supaya Lia Novianti ditahan di Rutan oleh majelis hakim PN Batam.
“Karena patut diingat dalam perkara pidana yang melaksanakan penetapan majelis hakim adalah jaksa bukan hakim sendiri. Jika majelis tidak mendengarkan keberatan dan permintaan dari JPU hingga akhirnya terdakwa Lia Novianti melarikan diri nantinya. Apakah majelis hakim PN Batam yang akan melakukan pencarian sendiri?” kata Matheus Mamun Sare.
Matheus Mamun Sare menambahkan jika terdakwa Lia Novianti tidak segera dijebloskan ke dalam penjara maka patut diduga ada logika hukum majelis hakim PN Batam yang sesat.
“Majelis hakim tidak segera menahan Lia Novianti maka dapat dilaporkan karena diduga kuat telah melanggar etika, karena tidak patuh dan tidak taat pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Matheus Mamun Sare.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. “Kalau terdakwa berstatus tahanan rumah maka tidak boleh keluar dong. Namanya juga tahanan,” ucap I Ketut Kasna Dedi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (18 Maret 2024).
Mendengar penjelasan itu, jurnalis Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada I Ketut Kasna Dedi.
1. Kalau terdakwa, Lia Novianti keluar dari rumahnya dan makan-makan di Harbourbay. Apakah itu bentuk melanggar penetapan status tahanan rumah, Pak Kajari Batam?
I Ketut Kasna Dedi menjawab “Iya. Dan harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mencabut status tahanan rumahnya menjadi tahanan rutan kembali.”
2. Sampai saat ini majelis hakim PN Batam tidak mencabut penetapan status tahanan rumah terdakwa Lia Novianti. Apakah langkah Bapak sebagai Kajari Batam terhadap peristiwa itu?
“Aku Musrenbang dulu,” ujar I Ketut Kasna Dedi sembari mengirimkan foto kegiatan Pra Musrenbang Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Tanjung Pinang.

(Sumber Foto: JP – Batampena.com)
“Kalau ada buktinya nanti saya minta jaksanya untuk menyampaikan di persidangan sebagai bahan pertimbangan. Yang mengawasi kami dan perlu juga peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Silahkan anda tonton video terkait komentar JPU Abdullah karena mengetahui terdakwa Lia Novianti pergi makan-makan di Harbourbay walaupun berstatus tahanan rumah yang dibuat oleh PN Batam pada 11 Januari 2024 silam.
Penulis: JP

















