No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Terdakwa Eksploitasi Anak, Lia Novianti Kangkangi Penetapan Hakim PN Batam tentang Status Tahanan Rumah

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2024 - 19:12
in Hukum
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Lia Novianti di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

Suasana persidangan terhadap terdakwa Lia Novianti di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

Terdakwa Lia Novianti kangkangi penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam perihal pengalihan statusnya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Terdakwa Lia Novianti dalam tindak pidananya diketahui mengeksploitasi seorang bocah perempuan yang didatangkan dari Palembang untuk bekerja di Bar milik terdakwa.

Masih berstatus tahanan rumah, terdakwa Lia Novianti sudah pergi kelayapan ke Harbourbay pada hari Jumat (01 Maret 2024) silam. Dengan adanya peristiwa itu membuat seorang praktisi hukum, Matheus Mamun Sare angkat bicara.

“Berdasarkan Pasal 22 ayat 3 KUHAP maka frasa hukumnya adalah terdakwa Lia Novianti dilarang keluar rumah atau tempat tinggalnya, karena terdakwa Lia Novianti ditahan di rumah atau kediamannya. Jika terdakwa Lia Novianti keluar rumah maka itu perbuatan mengangkangi alias melanggar aturan penetapan status tahanan rumah,” kata Matheus Mamun Sare kepada Batampena.com saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (16 Maret 2024).

Matheus Mamun Sare meyakini Lia Novianti tidak menghormati dan menghargai hukum melalui penetapan hakim PN Batam. Karena itu terdakwa Lia Novianti haruslah dijebloskan ke dalam penjara oleh PN Batam.

“Terdakwa Lia Novianti wajib dijebloskan ke dalam penjara karena tidak menghormati penetapan status tahanan rumah. Jadi majelis hakim PN Batam seharusnya mencabut status tahanan rumah bagi terdakwa Lia Novianti dan mengirimkannya kembali ke Rutan,” ucap Advokat kondang itu.

Advokat kondang, Matheus Mamun Sare.(Sumber foto: Dokumentasi pribadi Matheus Mamun Sare)
Advokat kondang, Matheus Mamun Sare.
(Sumber foto: Dokumentasi pribadi Matheus Mamun Sare)

Matheus Mamun Sare menjelaskan seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati dan Abdullah yang harus menyampaikan secara tegas supaya Lia Novianti ditahan di Rutan oleh majelis hakim PN Batam.

“Karena patut diingat dalam perkara pidana yang melaksanakan penetapan majelis hakim adalah jaksa bukan hakim sendiri. Jika majelis tidak mendengarkan keberatan dan permintaan dari JPU hingga akhirnya terdakwa Lia Novianti melarikan diri nantinya. Apakah majelis hakim PN Batam yang akan melakukan pencarian sendiri?” kata Matheus Mamun Sare.

Baca Juga  Kejati Kepri Terima SPDP Perkara Dugaan Pencurian Dilakukan Seorang Advokat di Batam

Matheus Mamun Sare menambahkan jika terdakwa Lia Novianti tidak segera dijebloskan ke dalam penjara maka patut diduga ada logika hukum majelis hakim PN Batam yang sesat.

“Majelis hakim tidak segera menahan Lia Novianti maka dapat dilaporkan karena diduga kuat telah melanggar etika, karena tidak patuh dan tidak taat pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Matheus Mamun Sare.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. “Kalau terdakwa berstatus tahanan rumah maka tidak boleh keluar dong. Namanya juga tahanan,” ucap I Ketut Kasna Dedi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (18 Maret 2024).

Mendengar penjelasan itu, jurnalis Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada I Ketut Kasna Dedi.

1. Kalau terdakwa, Lia Novianti keluar dari rumahnya dan makan-makan di Harbourbay. Apakah itu bentuk melanggar penetapan status tahanan rumah, Pak Kajari Batam?

I Ketut Kasna Dedi menjawab “Iya. Dan harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mencabut status tahanan rumahnya menjadi tahanan rutan kembali.”

2. Sampai saat ini majelis hakim PN Batam tidak mencabut penetapan status tahanan rumah terdakwa Lia Novianti. Apakah langkah Bapak sebagai Kajari Batam terhadap peristiwa itu?

“Aku Musrenbang dulu,” ujar I Ketut Kasna Dedi sembari mengirimkan foto kegiatan Pra Musrenbang Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Tanjung Pinang.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Sumber Foto: JP - Batampena.com)
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
(Sumber Foto: JP – Batampena.com)

“Kalau ada buktinya nanti saya minta jaksanya untuk menyampaikan di persidangan sebagai bahan pertimbangan. Yang mengawasi kami dan perlu juga peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Baca Juga  Beberapa Perkara PPMI Diduga Dituntut Ringan, Romo Paschal: Jangan Gadaikan Integritas Penegakan Hukum

Silahkan anda tonton video terkait komentar JPU Abdullah karena mengetahui terdakwa Lia Novianti pergi makan-makan di Harbourbay walaupun berstatus tahanan rumah yang dibuat oleh PN Batam pada 11 Januari 2024 silam.

https://batampena.com/wp-content/uploads/2024/03/VID-20240312-WA0000.mp4

 

 

 

Penulis: JP

Tags: Eksploitasi anakLia NoviantiMatheus Mamun SarePengadilan Negeri BatamTahanan Rumah

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In