Terdakwa Radsrini Kusumandari binti Sigit Pramono alias Rima (perkara nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) dalam perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dari penjara.
Entah apa yang membuat majelis hakim PN Batam yang bernama Tiwik (ketua majelis) dan David Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian memilih untuk mencabut status tahanan rutan terhadap terdakwa Radsrini dan mengalihkannya menjadi status tahanan kota? Apa syarat seorang terdakwa bisa mendapatkan tahanan kota?
Atas pertanyaan itu membuat juru bicara PN Batam, Benny Yoga Dharma planga-plongo saja. “Jangan di ini, aku belum loading loh itu. Kasus apa? Saya belum tahu. Saya no komen. Kapan itu? Saya belum tahu,” kata Benny Yoga Dharma kala dikonfirmasi Batampena.com pada hari Selasa (21 Mei 2024).
Sidang pemeriksaan saksi ahli tertunda karena jaksa belum dapat menghadirkannya. Saksi ahli pidana, Dr. Alwan sebelumnya sempat hadir di PN Batam namun harus pergi karena ada urusan mendadak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menyebutkan tadi sidang ditunda karena ahli yang dihadirkan penuntut umum pulang dikarena alasan yang urusan penting.
“Saksi pergi karena lama kali sidang dimulai. Ahli pergi karena urgent tadinya,” ucap Arif Darmawan Wiratama kala ditemui di PN Batam.
Seperti diketahui bahwa Radsrini merupakan direktur di PT Kepodang Makmur Sejahtera. Pada tahun 2023 silam, PT Kepodang Makmur Sejahtera memiliki 6 orang calon PMI yang akan diterbangkan ke Taiwan untuk bekerja secara ilegal. Adapun 6 calon PMI itu diantaranya: Rahimi Setia Djanawar, Sabbih Tanjing, Ripai bin Sabar, Mulia Hamjendri, Hairul Batubara, Slamet Basuki.
Selanjutnya Radsrini melakukan pengurusan legalisir dokumen dan pengurusan Visa para calon PMI ilegal itu. Selain itu, Radsrini juga yang membelikan tiket pesawat untuk para calon PMI ilegal dengan tujuan Batam ke Jakarta dan tiket dari Jakarta tujuan ke Taiwan.
Pada 14 November 2023 menjadi hari keberangkatan para calon PMI ilegal itu. Tepat berada di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Kota Batam para PMI ilegal itu didatangi oleh aparat Kepolisian dari Polresta Barelang. Diketahui petugas kepolisian itu bernama Farhan Heldianzah dan David Iwan Panjiwinata.
Selanjutnya petugas kepolisian memboyong para calon PMI ilegal itu ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan. Dari para calon PMI ilegal itu diketahui keterlibatan Radsrini. Peran serta Radsrini yang membuat dirinya harus mendekam di lokap Polresta Barelang pada 15 November 2023 silam.
Melalui proses hukum akhirnya Radsrini didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan dan Arif Darmawan Wiratama telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dakwaan kedua melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Silahkan anda tonton videonya!
Penulis: JP

















