Penangkapan Besar-besaran Narkoba di Pekanbaru
Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang narapidana kembali menunjukkan bahwa kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Polda Riau sangat kuat. Dari kerja sama tersebut, aparat berhasil membongkar peredaran sabu berskala besar yang melibatkan narapidana dan dua orang kurir dari luar lapas.
Narapidana berinisial AA yang sedang menjalani hukuman disebut menjadi pengendali sindikat tersebut. Dua tersangka lainnya, RF dan HR, bertugas menjemput serta mengantar paket narkotika kepada pembeli. Pengungkapan kasus ini berawal pada Ahad (19/11), ketika keduanya ditangkap di Jalan Kesadaran dengan membawa 27 paket besar berisi sabu seberat 26,9 kilogram.
“Dua orang tersangka diamankan dengan 27 paket besar diduga sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers bersama Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, Selasa (2/12). Dari penyelidikan terungkap bahwa AA mengendalikan seluruh transaksi dari dalam lapas.
Pasokan sabu diketahui berasal dari Malaysia melalui jalur perairan Riau. AA bahkan disebut sudah dua kali berhasil memasukkan sabu ke Indonesia, masing-masing 70 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian diedarkan ke sejumlah provinsi seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
“Napi AA ini pengendali sekaligus pemesan sabu dari luar negeri. Ia menjual ke beberapa provinsi, bukan hanya Riau,” jelas Kombes Putu.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan lapas bersih dari narkoba dan handphone. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran siap berkolaborasi dengan kepolisian demi menutup ruang gerak jaringan narkoba di dalam lapas.
“Kami menjalankan sepenuhnya perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, khususnya poin pertama dari 13 Perintah Harian: memberantas peredaran narkoba,” tegas Yuniarto. Ia menambahkan bahwa Lapas Pekanbaru akan memberikan tindakan tegas kepada warga binaan yang terbukti terlibat.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tembilahan Hulu
Di tempat lain, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir juga berhasil menghentikan peredaran sabu seberat setengah kilogram di Jalan Suhada, Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (29/11). Seorang pria berinisial MH, 48 tahun, diamankan sebagai terduga pengedar.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Kami menangkap satu pria dengan barang bukti sabu seberat 511,3 gram,” ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sedang berisi sabu yang diduga siap diedarkan. Tersangka MH kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Langkah Preventif dan Penguatan Kolaborasi
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian dan lembaga pemasyarakatan juga terus meningkatkan langkah preventif guna mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan rutin, penggunaan alat deteksi, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:
* Peningkatan pengawasan terhadap para tahanan dan pengunjung.
* Pelatihan petugas dalam mendeteksi narkoba dan alat elektronik ilegal.
* Penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada warga binaan dan keluarga.
Pentingnya Kesadaran Bersama
Peredaran narkoba tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga merusak masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya kesadaran dan komitmen bersama, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

















