Memahami Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Menjelang hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Pemberian THR ini diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan umum yang berlaku menetapkan bahwa pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR yang diberikan umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi.
Namun, di balik kegembiraan penerimaan THR, muncul pertanyaan penting mengenai status perpajakannya. Banyak yang mungkin belum menyadari bahwa THR, layaknya gaji bulanan, juga dikenai pajak. Hal ini dikarenakan THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Mekanisme Pemotongan Pajak THR
Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) memang dikenai pajak, sama seperti gaji. Dasar pemikiran ini adalah bahwa THR merupakan komponen penghasilan yang diterima oleh pekerja, sehingga secara otomatis masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Saat ini, pemotongan pajak atas THR mengikuti mekanisme Tarif Efektif (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Mekanisme ini menghitung pajak berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pekerja pada saat pembayaran THR. Penghasilan bruto ini mencakup gabungan antara penghasilan tetap (gaji) dan penghasilan tidak tetap (THR).
Besaran Pajak THR dan Skema Tarif

Besaran pajak THR pada tahun-tahun mendatang, termasuk prediksi untuk tahun 2026, akan terus mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan pemotongan pajak THR melalui mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikategorikan menjadi tiga tingkatan, bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan pekerja:
TER Kategori A:
- Tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tidak kawin dengan satu tanggungan.
- Kawin tanpa tanggungan.
TER Kategori B:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan.
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan.
- Kawin dengan satu tanggungan.
- Kawin dengan dua tanggungan.
TER Kategori C:
- Kawin dengan tiga tanggungan.
Besaran tarif pajak THR yang dikenakan dapat bervariasi, umumnya berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung pada total penghasilan yang diterima oleh pekerja setiap bulannya.
Untuk perhitungan pada masa pajak terakhir (biasanya Desember), proses perhitungan kembali menggunakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Rincian tarif pajak berdasarkan UU PPh adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: dikenai tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun: dikenai tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: dikenai tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun: dikenai pajak 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun: dikenai tarif pajak 35%.
Simulasi Perhitungan Pajak THR

Bagi Anda yang ingin memperkirakan besaran pajak THR yang akan dipotong, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Pertama, tentukan kategori TER (A, B, atau C) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda. Kedua, ketahui total penghasilan yang akan dihitung, yaitu gabungan gaji bulanan dan THR yang Anda terima.
Mari kita ambil contoh simulasi:
Andi adalah seorang karyawan tetap di PT X. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Gaji bulanan yang diterimanya adalah Rp15.000.000. Menjelang Idul Fitri pada Maret 2026, Andi akan menerima THR sebesar Rp3.000.000. Berdasarkan statusnya, Andi termasuk dalam kategori Tarif Efektif (TER) A.
Berikut adalah perhitungan estimasi potongan PPh miliknya berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023:
Perhitungan PPh untuk masa pajak reguler (tanpa THR):
Total penghasilan bulanan Andi = Rp15.000.000.
Misalkan tarif efektif untuk TER A adalah 6% (angka ini ilustratif dan tarif sebenarnya dapat bervariasi).
Estimasi PPh bulanan = Rp15.000.000 x 6% = Rp900.000.Perhitungan PPh untuk masa pajak Maret (dengan THR):
Total penghasilan bruto pada bulan Maret = Gaji + THR = Rp15.000.000 + Rp3.000.000 = Rp18.000.000.
Misalkan tarif efektif untuk TER A pada bulan penerimaan THR adalah 8% (angka ini ilustratif dan tarif sebenarnya dapat bervariasi).
Estimasi PPh bulan Maret = Rp18.000.000 x 8% = Rp1.440.000.
Dari simulasi ini, terlihat adanya selisih potongan pajak sekitar Rp540.000 (Rp1.440.000 – Rp900.000) ketika THR diperhitungkan bersamaan dengan gaji. Perbedaan ini muncul karena penghasilan bruto yang lebih tinggi pada bulan penerimaan THR dikenakan tarif efektif bulanan yang mungkin berbeda.
Status Pajak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berbeda dengan karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenai pemotongan pajak secara langsung. Hal ini bukan berarti THR ASN bebas dari pajak penghasilan, melainkan karena Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayarkan oleh ASN sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan penanggungan PPh ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Pada tahun sebelumnya, dasar hukum untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tertuang dalam peraturan presiden, seperti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Memahami aturan perpajakan terkait THR sangat penting bagi setiap pekerja agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari kesalahpahaman mengenai hak serta kewajiban perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Pajak THR
Apakah THR dikenai pajak?
Ya, pemberian THR bagi pekerja swasta dikenai pajak. Alasannya adalah karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja yang masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Berapa persentase potongan pajak THR untuk tahun 2026?
Potongan pajak THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh 21 dengan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Besaran tarifnya bervariasi antara 0% hingga 34%, tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang diterima.Mengapa THR dikenai pajak?
THR dikenai pajak karena merupakan tambahan penghasilan bagi pekerja yang masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Apakah pajak THR lebih besar dibandingkan pajak gaji?
Tidak selalu. Peningkatan jumlah potongan pajak yang terlihat pada bulan penerimaan THR biasanya terjadi karena THR dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto. Perhitungan ini menggunakan tarif efektif bulanan atau tarif efektif rata-rata (TER), yang dapat menyebabkan jumlah pajak yang dipotong terlihat lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan biasa.




