No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

KPK: Gus Yaqut Tawarkan Suap, Pansus Haji Tolak

Rizki by Rizki
13 Maret 2026 - 23:11
in politik
0

Dugaan Suap Pengkondisian Pansus Haji: KPK Ungkap Upaya Mantan Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sebuah kasus yang mengaitkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dengan dugaan upaya pengkondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Modus yang diduga digunakan adalah dengan menawarkan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang diduga ditawarkan tersebut bersumber dari pengumpulan fee atau komitmen fee dari sejumlah biro perjalanan haji. Pengumpulan dana ini diduga terkait dengan pengaturan kuota haji.

“Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ketika pansus ini ada dan dibentuk, kemudian bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu,” ujar Asep dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (12/3).

Asep menambahkan bahwa jumlah uang yang ditawarkan mencapai sekitar 1 juta Dolar Amerika Serikat (USD), namun tawaran tersebut dilaporkan telah ditolak.

Peran Stafsus dan Permintaan Dana

Lebih lanjut, Asep merinci bahwa permintaan dana kepada para biro perjalanan haji tersebut diduga dilakukan oleh staf khusus Gus Yaqut, yaitu Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Dalam kasus ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA (Ishfah Abidal Aziz),” ungkap Asep.

Untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, diduga telah dipatok tarif tertentu bagi biro perjalanan. Biro perjalanan diwajibkan membayar minimal 2.500 Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan sekitar Rp 42 juta, per jemaah.

Baca Juga  Lebaran 2026: Muhammadiyah vs. Pemerintah

Upaya Pengembalian Dana dan Dugaan Penyelewengan

Ketika informasi mengenai pembentukan Pansus Haji oleh DPR mulai beredar, Gus Alex dikabarkan sempat berupaya untuk mengembalikan dana yang telah dikumpulkannya kepada para biro perjalanan haji. Ia dilaporkan meminta Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk memfasilitasi pengembalian dana tersebut.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK,” jelas Asep.

Namun, Asep juga mengungkapkan bahwa sebagian dari dana fee tersebut diduga masih tersimpan dan bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi Gus Yaqut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gus Yaqut maupun Gus Alex terkait dengan sangkaan yang dilayangkan oleh KPK.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berakar dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, dugaan pelanggaran terjadi dalam proses pembagian kuota tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan yang berlaku, pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yaitu dengan membagi kuota haji reguler dan haji khusus dalam perbandingan 50:50, masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.

Menurut KPK, seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus ini, sejumlah biro perjalanan diduga memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

KPK juga menemukan bukti adanya pemungutan fee serupa yang dilakukan kepada biro perjalanan haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Besaran fee yang dipungut pada tahun tersebut diperkirakan berkisar antara 5.000 Dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

Baca Juga  Pesan Mendagri: Kepala Daerah Sumut, Anggaran Bencana Bukan untuk Korupsi

Status Tersangka dan Perhitungan Kerugian Negara

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kuota haji ini. Kedua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, yang mengatur mengenai perbuatan merugikan negara. KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Saat ini, Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Gus Alex masih menjalani proses hukum.

Tanggapan Gus Yaqut dan Penjelasan KPK

Menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadanya, Gus Yaqut memberikan alasan terkait pembagian kuota haji dengan perbandingan 50:50. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau upaya menjaga keselamatan jiwa jamaah, mengingat adanya keterbatasan akomodasi dan fasilitas di Arab Saudi.

Selain itu, menurut Gus Yaqut, pembagian kuota tersebut juga didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji. MoU inilah yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Gus Yaqut juga menegaskan bahwa ia tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari dugaan praktik rasuah ini.

Menanggapi penjelasan Gus Yaqut, pihak KPK menyatakan bahwa prinsip hifdzun nafs yang dikemukakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji itu sendiri, yang seharusnya bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga  Serangan Israel ke Beirut 2026 Rusak Infrastruktur Hizbullah Pasca-Jembatan Litani Dihancurkan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
TNI Bangun 150 Yonif TP, Target 514 Batalyon di Seluruh Kabupaten

TNI Bangun 150 Yonif TP, Target 514 Batalyon di Seluruh Kabupaten

30 April 2026 - 05:43
Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

30 April 2026 - 05:24
Gunung Semeru Meletus, Lava Pijar Mengalir 2.500 Meter ke Besuk Kobokan

Review POCO X6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 April 2026 - 05:07
Misteri Kerangka di Perairan Meranti Terungkap, Ternyata Korban Lompat dari Kapal

Misteri Kerangka di Perairan Meranti Terungkap, Ternyata Korban Lompat dari Kapal

30 April 2026 - 05:05
10 Ide Cat Dinding Putih untuk Ruang Tidur Elegan dan Estetik

10 Ide Cat Dinding Putih untuk Ruang Tidur Elegan dan Estetik

30 April 2026 - 04:46

Pilihan Redaksi

TNI Bangun 150 Yonif TP, Target 514 Batalyon di Seluruh Kabupaten

TNI Bangun 150 Yonif TP, Target 514 Batalyon di Seluruh Kabupaten

30 April 2026 - 05:43
Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

30 April 2026 - 05:24
Gunung Semeru Meletus, Lava Pijar Mengalir 2.500 Meter ke Besuk Kobokan

Review POCO X6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 April 2026 - 05:07
Misteri Kerangka di Perairan Meranti Terungkap, Ternyata Korban Lompat dari Kapal

Misteri Kerangka di Perairan Meranti Terungkap, Ternyata Korban Lompat dari Kapal

30 April 2026 - 05:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.