Dugaan Suap Pengkondisian Pansus Haji: KPK Ungkap Upaya Mantan Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sebuah kasus yang mengaitkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dengan dugaan upaya pengkondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Modus yang diduga digunakan adalah dengan menawarkan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang diduga ditawarkan tersebut bersumber dari pengumpulan fee atau komitmen fee dari sejumlah biro perjalanan haji. Pengumpulan dana ini diduga terkait dengan pengaturan kuota haji.
“Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ketika pansus ini ada dan dibentuk, kemudian bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu,” ujar Asep dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (12/3).
Asep menambahkan bahwa jumlah uang yang ditawarkan mencapai sekitar 1 juta Dolar Amerika Serikat (USD), namun tawaran tersebut dilaporkan telah ditolak.
Peran Stafsus dan Permintaan Dana
Lebih lanjut, Asep merinci bahwa permintaan dana kepada para biro perjalanan haji tersebut diduga dilakukan oleh staf khusus Gus Yaqut, yaitu Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Dalam kasus ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA (Ishfah Abidal Aziz),” ungkap Asep.
Untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, diduga telah dipatok tarif tertentu bagi biro perjalanan. Biro perjalanan diwajibkan membayar minimal 2.500 Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan sekitar Rp 42 juta, per jemaah.

Upaya Pengembalian Dana dan Dugaan Penyelewengan
Ketika informasi mengenai pembentukan Pansus Haji oleh DPR mulai beredar, Gus Alex dikabarkan sempat berupaya untuk mengembalikan dana yang telah dikumpulkannya kepada para biro perjalanan haji. Ia dilaporkan meminta Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk memfasilitasi pengembalian dana tersebut.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK,” jelas Asep.
Namun, Asep juga mengungkapkan bahwa sebagian dari dana fee tersebut diduga masih tersimpan dan bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi Gus Yaqut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gus Yaqut maupun Gus Alex terkait dengan sangkaan yang dilayangkan oleh KPK.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini berakar dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, dugaan pelanggaran terjadi dalam proses pembagian kuota tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan yang berlaku, pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yaitu dengan membagi kuota haji reguler dan haji khusus dalam perbandingan 50:50, masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.
Menurut KPK, seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus ini, sejumlah biro perjalanan diduga memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
KPK juga menemukan bukti adanya pemungutan fee serupa yang dilakukan kepada biro perjalanan haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Besaran fee yang dipungut pada tahun tersebut diperkirakan berkisar antara 5.000 Dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
Status Tersangka dan Perhitungan Kerugian Negara
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kuota haji ini. Kedua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, yang mengatur mengenai perbuatan merugikan negara. KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Saat ini, Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Gus Alex masih menjalani proses hukum.
Tanggapan Gus Yaqut dan Penjelasan KPK
Menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadanya, Gus Yaqut memberikan alasan terkait pembagian kuota haji dengan perbandingan 50:50. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau upaya menjaga keselamatan jiwa jamaah, mengingat adanya keterbatasan akomodasi dan fasilitas di Arab Saudi.
Selain itu, menurut Gus Yaqut, pembagian kuota tersebut juga didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji. MoU inilah yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa ia tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari dugaan praktik rasuah ini.
Menanggapi penjelasan Gus Yaqut, pihak KPK menyatakan bahwa prinsip hifdzun nafs yang dikemukakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji itu sendiri, yang seharusnya bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.





















