THR Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Jelang Lebaran, Diduga Peras Kadis

Diposting pada

Skandal ‘Pajak THR’ Ilegal: Bupati Cilacap Diduga Pimpin Skema Pemerasan Pejabat Daerah

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menjadi pusat perhatian pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Suasana riuh tercipta saat sejumlah tas jinjing berwarna putih polos, yang ternyata berisi uang tunai, dipamerkan sebagai barang bukti. Tas-tas ini bukan sekadar wadah biasa, melainkan menjadi simbol dari sebuah skandal besar yang kemudian dikenal sebagai praktik ‘Pajak THR’ ilegal. Skema ini diduga telah dirancang secara sistematis oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Meja konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK malam itu dipenuhi oleh jejeran tas jinjing kertas yang masing-masing berisi tumpukan uang tunai.

Kode Rahasia di Balik Tas Jinjing

Barang bukti yang paling mencolok pada malam penangkapan adalah deretan tas jinjing putih polos. Keunikan tas-tas ini terletak pada adanya label atau tag berwarna senada yang diikatkan pada tali pegangannya. Label tersebut ternyata memiliki fungsi krusial, bukan sekadar hiasan. Fungsinya adalah untuk mencatat kode penerima aliran dana.

Dalam salah satu bukti visual yang ditampilkan, terlihat sebuah label putih yang ditulisi angka “1” menggunakan tinta biru. Angka ini diduga kuat merupakan kode identitas untuk memastikan bahwa setiap ‘jatah’ Tunjangan Hari Raya (THR) tidak tertukar saat didistribusikan kepada pihak eksternal. Di samping tas-tas tersebut, terlihat tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 (warna merah) dan Rp50.000 (warna biru) yang masih terikat rapi dengan pita bank.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain tas berisi uang tunai, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). “Uang tunai yang diamankan senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi tersangka berinisial FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” terang Asep Guntur.

Gerbong Pejabat Terseret dalam Pusaran ‘Setoran Paksa’

Skandal ‘Pajak THR’ ilegal ini diduga telah menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari total 27 orang yang diamankan dalam operasi senyap di Cilacap, sebanyak 13 orang langsung digiring ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Ke-13 orang ini mencakup pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga jajaran direktur rumah sakit.

Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga tidak bertindak sendiri dalam menjalankan skema ini. Ia dikabarkan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk bertindak sebagai koordinator utama. Sadmoko kemudian dibantu oleh tiga orang asisten daerah untuk memastikan setiap unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap menyetorkan ‘upeti’ sesuai target yang telah ditetapkan, yaitu total Rp750 juta.

Berikut adalah daftar lengkap 13 pejabat yang digiring ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut:

Daftar Lengkap 13 Pejabat yang Digiring ke Jakarta

  • Tersangka Utama (Langsung Ditahan):
    • Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (Diduga sebagai inisiator skema ‘Pajak THR’).
    • Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (Bertindak sebagai koordinator lapangan).
    • Sumbowo – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.
    • Ferry Adhi Dharma (FER) – Asisten II Bidang Ekonomi (Diduga sebagai penyimpan barang bukti).
    • Budi Santoso – Asisten III Bidang Administrasi Umum.
    • Hasanudin – Plt Direktur RSUD Cilacap.
    • Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap.
    • Wahyu – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
    • Sigit – Kepala Dinas Pertanian.
    • Paiman – Kepala Dinas Pendidikan.
    • Bambang – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
    • Rosalina – Kepala Bidang Tata Ruang.
    • Wahyu Indra – Kepala Bidang Irigasi.

Target Dinas Hingga Puskesmas, Ada Ruang Negosiasi

Modus operandi yang dijalankan dalam skema ‘Pajak THR’ ini terbilang sangat berani dan sistematis. Awalnya, setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap dibebani target setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, KPK menemukan adanya ruang “negosiasi” bagi instansi yang merasa keberatan atau tidak mampu memenuhi target tersebut.

“Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Akibatnya, pungutan liar ini merembet hingga ke unit-unit kerja terkecil, bahkan sampai ke tingkat Puskesmas, dengan besaran setoran mulai dari Rp3 juta. Menariknya, sebagian uang yang dipamerkan pada malam penangkapan tersebut merupakan uang ‘setoran segar’ yang baru saja diterima di ruang kerja tersangka berinisial FER sebelum akhirnya disita oleh tim penyidik KPK.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

KPK menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sebagai buntut dari praktik ‘Pajak THR’ ilegal ini, kedua pejabat tersebut resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026, guna penyidikan lebih lanjut.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan