Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Segmen Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Fungsional Akhir Tahun
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan mengoperasikan secara fungsional salah satu bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat), yaitu Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar, khususnya segmen Sinaksak–Simpang Panei yang memiliki panjang 12,59 kilometer. Pembukaan fungsional ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT) dan dijadwalkan berlangsung mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Persiapan Matang Menuju Fungsionalisasi
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyatakan bahwa seluruh persiapan untuk operasional fungsional ini telah dilakukan secara menyeluruh. Persiapan tersebut mencakup kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai, serta kesiapan personel di lapangan. Selain itu, sistem monitoring lalu lintas juga akan dioptimalkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan selama masa fungsional segmen Sinaksak-Simpang Panei.
“Kami menegaskan, meskipun ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei difungsionalkan untuk mendukung kelancaran mobilitas momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan memberikan pelayanan yang prima. Hal ini kami lakukan agar masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin dalam siaran persnya.
Potensi Menjadi “Game Changer” di Sumatera Utara
Segmen tol Sinaksak-Simpang Panei ini diharapkan akan menjadi solusi penting untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Kota Pematang Siantar. Lebih dari itu, ruas tol ini diproyeksikan akan menjadi agen perubahan (game changer) yang signifikan dalam memfasilitasi distribusi logistik yang lebih efisien, mendorong pengembangan kawasan industri, serta meningkatkan sektor pariwisata di wilayah Sumatera Utara.
Keberadaan tol Kutepat secara keseluruhan juga akan mempercepat mobilitas masyarakat. Jika sebelumnya perjalanan dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba memakan waktu sekitar enam jam, dengan adanya tol ini, waktu tempuh tersebut dapat dipersingkat menjadi hanya sekitar dua jam.
Informasi Tarif dan Ketentuan Selama Masa Fungsional
Selama masa operasional fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak akan dikenakan tarif khusus atau gratis (Rp 0). Namun, bagi pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas tol yang sudah beroperasi, tarif yang berlaku tetap sesuai dengan ketentuan yang ada pada Gerbang Tol (GT) masing-masing.
Keputusan pembukaan fungsional ini didasarkan pada Surat dari BPJT mengenai Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional untuk Jalur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), serta rekomendasi dari Dirlantas Polda Sumut. Ruas fungsional ini akan melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah, dengan penyesuaian operasional berdasarkan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Dindin Solakhuddin berharap bahwa dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak–Simpang Panei, mobilitas masyarakat akan semakin lancar dan memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” tutup Dindin.
Posko Pelayanan dan Armada Siaga
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama melintas, Hamawas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat telah membentuk posko pelayanan. Sejumlah 38 unit armada siaga telah disiapkan, meliputi mobil derek, kendaraan patroli jalan raya, unit penyelamat (rescue), dan ambulans. Keberadaan armada ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kelancaran perjalanan bagi seluruh pengguna jalan tol.




