Insiden Maut di PLTSa Putri Cempo: Desakan Evaluasi K3 dan SOP Mesin Berisiko Tinggi
Sebuah insiden tragis di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, telah mengguncang kalangan industri dan memicu seruan kuat untuk melakukan evaluasi total terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standard Operating Procedure (SOP) pada mesin-mesin berisiko tinggi. Peristiwa nahas yang merenggut nyawa seorang pekerja muda ini menjadi pengingat keras akan pentingnya prioritas keselamatan di lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya.
PLTSa Putri Cempo sendiri merupakan sebuah proyek percontohan nasional yang digagas untuk mengelola sampah menjadi sumber energi. Keberadaannya diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam penanganan sampah sekaligus memenuhi kebutuhan energi. Namun, insiden ini menyoroti adanya celah dalam implementasi keselamatan, yang kini mendesak pemerintah dan pihak swasta pengelola untuk segera melakukan tinjauan komprehensif.
Kronologi Kejadian dan Identitas Korban
Korban, yang diketahui berinisial ES, berusia 22 tahun, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terjatuh ke dalam mesin pemilah sampah yang beroperasi di kompleks PLTSa tersebut. Meskipun petugas pemadam kebakaran segera bergerak cepat untuk melakukan evakuasi, nyawa korban, yang merupakan warga Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, tidak dapat diselamatkan.
ES adalah anak pertama dari dua bersaudara. Selama ini, ia diketahui menjadi tulang punggung keluarga, menanggung biaya hidup dan pendidikan adiknya yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang sangat bergantung padanya.
Respons Pemerintah dan Bantuan untuk Keluarga Korban
Menyikapi musibah ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, segera mendatangi rumah duka didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Herwin Tri Nugroho, pada Senin sore. Dalam kunjungannya, Respati menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada ibu korban dan seluruh anggota keluarga. Ia menyatakan penyesalan mendalam atas terjadinya kecelakaan kerja di PLTSa Putri Cempo dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Turut berdukacita, sangat menyesalkan sekali apa yang terjadi. Jadi pelajaran penting sehingga ke depan bisa lebih berhati-hati,” ujar Wali Kota Solo.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya pendidikan adik korban hingga ia menyelesaikan pendidikannya di SMK. “Kita tanggung pendidikan adik korban hingga lulus,” tegas Respati Ardi.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Tuntutan Perbaikan K3
Lebih lanjut, Wali Kota Solo menjelaskan bahwa korban bekerja di bawah naungan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP). Oleh karena itu, perusahaan ini diharapkan segera memenuhi seluruh hak-hak korban sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi.
“Saya sangat berharap kecelakaan seperti ini semoga SOP, kehati-hatian lebih diutamakan,” tuturnya, menekankan pentingnya peningkatan standar keselamatan.
Kepala DLH Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak perusahaan pengelola PLTSa Putri Cempo untuk menginvestigasi secara mendalam penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut. “Kami akan konfirmasi dulu kejadiannya seperti apa. Kemudian langkah penanganannya seperti apa. Terus berikutnya nanti akan bagaimana,” jelasnya.
Herwin juga memastikan bahwa santunan akan diberikan oleh perusahaan kepada keluarga korban. Selain itu, pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan kerja pegawai, baik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo maupun di PLTSa itu sendiri. “Kita akan ricek lagi ya proses kegiatan-kegiatan dalam rangka keselamatan kerja pegawai baik di TPA Putri Cempo maupun PLTSa kita ricek lagi,” katanya.
Kesaksian dan Penghentian Aktivitas Sementara
Sebelumnya, seorang pemulung yang beraktivitas di sekitar lokasi, bernama Eko, mengaku mendengar teriakan minta tolong dari rekan korban sesaat sebelum insiden maut terjadi. “Teriak minta tolong matiin mesinnya. Sekitar kurang lebih jam 10-an. Langsung dimatiin. Teriakan bising banget,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah kejadian.
Menyusul insiden tersebut, aktivitas di PLTSa Putri Cempo dihentikan sementara untuk keperluan investigasi dan evaluasi keselamatan. Penghentian sementara ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pihak berwenang dan perusahaan untuk melakukan kajian mendalam dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang efektif guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Insiden di PLTSa Putri Cempo ini menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor industri, khususnya yang mengelola fasilitas berisiko tinggi, untuk tidak hanya berinvestasi pada teknologi, tetapi yang terpenting adalah pada sumber daya manusia dan sistem keselamatan yang kokoh. Evaluasi menyeluruh terhadap K3 dan SOP bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan demi melindungi setiap nyawa pekerja.




















