No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Untuk Ketiga Kalinya Sidang Terdakwa Penyeludup Mikol, Baco bin La Isi. JPU, Abram Marojahan: Ketua Majelis Hakim PN Batam Sedang Berhalangan

JP by JP
10 Januari 2023 - 17:03
in Daerah, Hukum
0
Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi (perkara nomor: 684/Pid.B/2022/PN Btm) harus kembali tertunda untuk ketiga kalinya.

Penundaan pertama terjadi pada 20 Desember 2022 silam. Kala itu kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso beralasan penundaan sidang itu dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi belum rampung dikonsep oleh jaks penuntut umum.

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty dan Nanang Herjunanto menjadwalkan kembali persidangan lanjutan guna pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi pada tanggal 03 Januari 2023. Alhasil kala persidangan dilanjutkan maka JPU, Zulna Yosepha berdalih bahwa surat tuntutan dalam perkara itu belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.

Dengan alasan itu maka Bambang Trikoro kembali menunda persidangan. Ia kembali menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (10 Januari 2023). Namun persidangan itu juga harus ditunda dikarenakan Bambang Trikoro sedang berada di Masjidil Haram, Arab Saudi guna melakukan ibadah Umroh.

Dengan adanya peristiwa penundaan itu maka dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada salah satu JPU yang bernama Abram Marojahan. Dalam pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp, Abram Marojahan mengatakan bahwa surat tuntutan sudah selesai diracik oleh tim JPU Kejari Batam.

“Koreksi dikit ya abang, tuntutan kami [JPU Kejari Batam] sudah siap. Ketua majelis yang sedang berhalangan sehingga ditunda,” kata Abram Marojahan kepada Batampena.com pada Selasa (10 Januari 2023).

Abram Marojahan berpendapat bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi baru dua kali tunda. “Baru sekali tunda, abang. Hari ini tunda kedua, karena ketua majelis berhalangan,” ucap Abram Marojahan.

Adanya jawaban dari Abram Marojahan itu maka disanggah oleh awak media ini. Sebenarnya sudah dua kali persidangan ditunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi. Pertama kali itu penundaan terjadi pada 20 Desember 2022 silam dan kedua kalinya terjadi pada tanggal 03 Januari 2023 yang lalu juga tertunda.

Baca Juga  PH Efendi Ujung: Terpidana Micky Alrahmadi Punya Hak Hukum

Terhitung dengan hari ini (10 Januari 2023) adalah penundaan yang ketiga kalinya. Dengan jawaban itu Abram Marojahan baru sadar dan mengakui kelalaiannya. “Oh maaf, sudah dianggap 2 kali. Trims [terima kasih] infonya, abang,” ujar Abram Marojahan.

Bertolak dengan peristiwa penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi seharusnya majelis hakim dan JPU mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan hemat alias berbiaya ringan. Bukan untuk menunda-nunda persidangan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tepatnya pasal 4 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi sebagai berikut “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Semoga majelis hakim dan JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Baco bin La Isi tidak lalai dengan aturan hukum yang sudah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: JP

Tags: Abram MarojahanBaco bin La IsiBambang TrikoroMikol

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Daerah

Agam Diterjang Galodo Susulan: Mobil Terkubur Lumpur

30 Desember 2025 - 19:19
Daerah

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59
Daerah

Jembatan Sling: Jalan Ekstrem Warga Ketol

30 Desember 2025 - 00:13
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Daerah

THR & Gaji 13 Guru Sumut: Anggaran Ready, Cek Realisasi di Sini

29 Desember 2025 - 01:34
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In