– Polisi menangkap Arif (22) setelah membunuh kakak kandungnya, Tomo (30), akibat perselisihan utang Rp 1 juta di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebidang tanah kosong yang kerap digunakan sebagai lokasi bengkel dan tempat parkir kendaraan.
Kapolsek Mamajang Kompol Mustari mengatakan, korban mengalami empat luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik.
Mustari merinci, luka tusukan terdapat di bagian kanan tulang rusuk, dua luka di siku, serta satu luka di bagian luar siku tangan korban.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan dipicu utang korban kepada pelaku senilai Rp 1 juta yang belum dibayarkan.
Polisi mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan pelaku saat menikam korban dalam duel tersebut.
Peristiwa bermula saat pelaku menagih utang kepada kakaknya, namun permintaan itu berujung cekcok mulut dan berakhir dengan penganiayaan, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (3/1/2026).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di fasilitas medis.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian, lalu membawanya ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan awal.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri mengungkapkan, kedua bersaudara tersebut diketahui kerap terlibat cekcok dan sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian.
Alim mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa badik serta sandal yang ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Yunus Rezki, pertengkaran dipicu permintaan uang pelaku yang hendak digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak usai perjalanan dari Kabupaten Bulukumba.
Yunus menyebutkan, pertengkaran tersebut berujung perkelahian hingga pelaku menikam korban.
Polisi menyatakan, pelaku bertindak seorang diri dan dijerat Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah dipindahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Makassar.




















