Warga RW 17 Kalideres Kembali Demo Tolak Krematorium

Diposting pada

Warga Kalideres Kembali Tuntut Hentikan Permanen Proyek Rumah Duka dan Krematorium

Jakarta Barat – Puluhan warga dari RW 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menyuarakan penolakan mereka di depan lokasi proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi. Aksi yang digelar pada Sabtu siang ini menegaskan tuntutan warga agar proyek tersebut dihentikan secara permanen.

Koordinator aksi, Budiman Tandiono, menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kota Jakarta Barat sempat mengeluarkan instruksi penghentian sementara, keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan warga. Kekhawatiran utama adalah potensi kelanjutan pembangunan proyek di masa mendatang.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota yang telah mengapresiasi permintaan kami, namun kami tetap meminta agar proyek ini dihentikan selamanya,” ujar Budiman pada Sabtu.

Pelanggaran Peraturan dan Tata Ruang

Budiman menekankan bahwa pembangunan proyek krematorium dan rumah duka ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena lokasinya berada di kawasan yang padat penduduk. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang pembangunan fasilitas semacam itu di area permukiman padat.

Lebih lanjut, Budiman menyoroti fakta bahwa lahan yang digunakan untuk proyek ini merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Di sini seharusnya menjadi fasilitas umum dan sosial untuk sarana olahraga warga,” tegasnya.

Untuk memperjuangkan aspirasi mereka, warga telah melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tujuannya adalah agar proyek pembangunan ini dapat dibatalkan secepatnya.

“Surat kami sudah diterima oleh salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ada kemungkinan akan diteruskan dan dibahas oleh Komisi A,” ungkap Budiman, menunjukkan langkah-langkah hukum dan politik yang telah diambil.

Harapan besar warga adalah agar berbagai upaya yang telah dilakukan dapat membuahkan hasil, yaitu pembatalan permanen pembangunan rumah duka dan krematorium di lingkungan tempat tinggal mereka.

Proyek Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Amdal

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, sempat menyatakan bahwa proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut belum mengantongi izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pernyataan ini disampaikan oleh Iin pada Kamis (26/2/2026) lalu, saat rapat koordinasi dan audiensi yang melibatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), perwakilan pengurus RW, serta pihak pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi.

“Ya, proyek ini belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Amdal,” terang Iin secara singkat.

Penolakan Awal Warga Citra 2

Penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium ini sebenarnya telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, ratusan warga Perumahan Citra 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, juga telah menggelar unjuk rasa serupa.

Para warga mendatangi langsung lokasi proyek yang berlokasi persis di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres. Rute longmarch mereka dimulai dari RW 12 dan 19 menuju lokasi pembangunan, sembari membentangkan berbagai spanduk yang menyuarakan penolakan keras mereka.

Salah satu tokoh masyarakat Citra 2, yang juga merupakan koordinator aksi saat ini, Budiman Tandiono, menjelaskan bahwa pihak pengembang proyek diduga tidak melakukan sosialisasi yang memadai kepada warga maupun pengurus RW setempat.

Budiman menyatakan bahwa warga baru menyadari adanya pembangunan rumah duka dan krematorium ketika alat-alat berat mulai masuk ke lokasi pada pertengahan Februari 2026.

“Menurut informasi yang kami dapat, izin proyek ini terbit pada tanggal 6 Februari. Namun, hingga kini, tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi proyek,” ungkap Budiman pada Sabtu, menyoroti minimnya transparansi dalam proses perizinan.

Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran warga mengenai legalitas dan dampak dari pembangunan yang dilakukan di tengah permukiman padat penduduk. Warga berharap agar suara mereka didengar dan tindakan tegas diambil untuk menghentikan proyek yang dianggap merugikan lingkungan dan kenyamanan mereka.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan