Bontang –
Dampak dari pembatasan kuota produksi dalam RKAB 2026 mulai terasa di sektor pertambangan. Sebanyak 102 pekerja di Bontang dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Asdar Ibrahim, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, menyampaikan bahwa informasi tersebut berasal dari PT Pama Persada Nusantara pada Maret 2026.
“Saat ini kami menerima laporan bahwa ada 102 pekerja yang di-PHK. Status kependudukan masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi perusahaan, yang dilakukan karena penyesuaian produksi akibat pembatasan kuota dari pemerintah pusat. Selain faktor efisiensi, beberapa pekerja juga diberhentikan berdasarkan evaluasi kinerja.
Meski begitu, Disnaker memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi. Perusahaan menjamin pemberian pesangon kepada para pekerja yang di-PHK. Bahkan, beberapa di antaranya mendapatkan nilai pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi peningkatan angka pengangguran, Disnaker telah menyiapkan berbagai program. Salah satunya adalah pelatihan kerja yang dapat diikuti oleh warga Bontang. Selain itu, pemerintah kota juga menawarkan akses pinjaman usaha tanpa uang muka bagi warga yang memiliki KTP Bontang.
Beberapa program lain yang sedang disiapkan meliputi:
- Pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
- Kerja sama dengan sektor swasta untuk menciptakan peluang kerja baru.
- Program pembiayaan usaha yang mudah diakses dan tidak memerlukan jaminan.
Seluruh program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terkena dampak PHK agar dapat segera kembali bekerja atau memiliki kesempatan untuk berwirausaha.
Pemkot Bontang juga berkomitmen untuk terus memantau situasi di sektor pertambangan dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak. Dengan adanya program-program ini, diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





















