Warga Desa Biuku Tanjung Protes Pembangunan PT Cakra Sawit Merangin, Tuntut Penghentian Aktivitas
Merangin, Jambi – Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung di lokasi PT Cakra Sawit Merangin (CSM). Aksi damai yang digelar di lokasi perusahaan pada Rabu, 21 Januari 2026, ini didasari oleh dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin yang lengkap dan resmi. Para pengunjuk rasa menuntut agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga semua persyaratan perizinan dinyatakan tuntas.
Kelompok masyarakat ini menilai PT CSM belum mendapatkan restu resmi dari pemerintah daerah untuk memulai pembangunan pabrik kelapa sawit. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pembangunan dihentikan sementara waktu sampai proses perizinan menjadi lengkap dan sah.
Penjelasan dari Dinas Perizinan: Izin Usaha dan Proses yang Berjalan
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, Masmithohardi, memberikan klarifikasi mengenai status perizinan PT Cakra Sawit Merangin. Menurutnya, izin usaha untuk PT CSM, atau Perseroan Terbatas Cakra Sawit Merangin, telah diterbitkan.
“Perusahaan CSM ini, atau Perseroan Terbatas Cakra Sawit Merangin, untuk izin usahanya, NIB-nya itu sudah terbit, di KBLI 10431 yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Untuk saat ini mereka juga sudah menerima PKKPR,” jelas Masmithohardi.
Ia menambahkan bahwa meskipun izin usaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah terbit, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk mengurus perizinan lanjutan.
- Izin Persetujuan Lingkungan: Perusahaan wajib mengurus izin ini, yang mencakup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG ini merupakan izin penting untuk pembangunan fisik.
Masmithohardi melanjutkan, proses pengurusan PBG nantinya akan memerlukan persetujuan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR). Namun, hingga saat ini, perusahaan belum mengajukan permohonan tersebut karena masih dalam tahap pembersihan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perusahaan.
“Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR. Namun, mereka belum mengusulkan sampai saat ini karena masih berproses di pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Masmithohardi menekankan pentingnya kesesuaian tata ruang yang dibuktikan dengan izin PKKPR dari Dinas PU PR, serta izin persetujuan lingkungan. Ia menginformasikan bahwa PT CSM saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen UKL-UPL.
“Nanti biasanya pada saat persetujuan lingkungan akan diadakan pembahasan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Akan mengundang OPD terkait, termasuk kecamatan dan desanya. Di situ nanti dibahas adanya keterlibatan tenaga lokal perusahaan, baik dalam tahap persiapan maupun operasionalnya nanti,” tutup Masmithohardi.
Klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup: Belum Ada Pengajuan Dokumen Lingkungan
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, menyatakan bahwa hingga saat ini, instansinya belum menerima informasi mengenai pengajuan dokumen lingkungan dari PT CSM. Ia menegaskan bahwa izin dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak bagi perusahaan untuk dapat berdiri dan beroperasi.
“Harus ada izin dokumen lingkungannya yang nantinya akan kita bahas bersama-sama instansi terkait. Ini untuk rekomendasi pengeluaran izin secara resmi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP-TK,” ujar Syafrani.
Ia merinci beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam pengurusan izin lingkungan:
- Kesesuaian Ruang: Perusahaan harus memastikan bahwa lokasi yang akan dibangun telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Merangin.
- Izin Dokumen Lingkungan: Pengurusan izin terkait kualitas air, udara, dan pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus disiapkan dan dilaporkan.
Syafrani menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan saran dan pendapat sebagai rekomendasi untuk pengeluaran izin PT CSM. Namun, ia mengingatkan bahwa perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas pembangunan, termasuk tahap prakontruksi, sebelum seluruh dokumen perizinan tersebut siap dan diterbitkan.
“Sepanjang perusahaan belum mempersiapkan beberapa dokumen izin tersebut, mereka memang dilarang melakukan aktivitas, baik dalam hal pembangunan prakontruksi. Mereka harus mempersiapkan izin terlebih dahulu, baru bisa melakukan aktivitas di lapangan,” tegas Syafrani.
Syafrani kemudian menguraikan secara rinci tahapan yang harus dilalui sebuah perusahaan kelapa sawit untuk memperoleh izin operasional:
- Tahap 1: Kesesuaian Ruang dan Izin Pendirian Pabrik: Perusahaan harus mendapatkan izin terkait kesesuaian ruang investasi dan izin pendirian pabrik terkait tata ruang dari Dinas PU PR.
- Tahap 2: Perizinan dari Dinas Perkebunan: Izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan perkebunan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Tahap 3: Perizinan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup: Ini mencakup kajian dan izin terkait kualitas air, udara, dan pengelolaan limbah B3.
- Tahap 4: Pengajuan ke DPMPTSP-TK: Setelah semua izin dari dinas teknis terkait diperoleh, perusahaan harus membawa dokumen-dokumen tersebut ke Bidang Perizinan DPMPTSP-TK.
- Tahap 5: Izin Pembangunan dan Operasional: Barulah setelah mendapatkan izin lengkap dari DPMPTSP-TK, perusahaan dapat memulai tahap pembangunan prakontruksi hingga operasional.



















