Proyek Mangkrak dan Dugaan Korupsi: Anggaran Ratusan Miliar Lenyap Tanpa Jejak
Harapan masyarakat Purworejo untuk memiliki destinasi rekreasi yang menarik, berupa kebun binatang mini atau Mini Zoo, kini harus menelan pil pahit. Proyek yang digadang-gadang menelan anggaran fantastis senilai Rp 9,69 miliar ini, justru berakhir dengan bangunan yang memprihatinkan dan berujung pada meja hijau akibat indikasi penggelapan dana.
Mini Zoo Purworejo: Dari Mimpi Megah ke Realita Kekecewaan
Proyek pembangunan Mini Zoo ini merupakan bagian dari program Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo pada tahun anggaran 2023. Dengan alokasi dana hampir mencapai Rp 10 miliar, warga Purworejo tentu menaruh ekspektasi tinggi terhadap kemegahan dan kelengkapan fasilitas yang akan ditawarkan. Namun, kenyataan yang ada justru sangat ironis.
Meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya, penampakan fisik bangunan Mini Zoo tersebut sungguh jauh dari harapan. Alih-alih megah, bangunan yang ada justru menunjukkan kualitas pengerjaan yang asal-asalan. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa bagian bangunan ditemukan tidak memiliki pondasi yang memadai, sehingga terancam runtuh dan membahayakan keselamatan pengunjung.
Tiga Tersangka Kunci Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran
Kejaksaan Negeri Purworejo telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
Tiga tersangka yang ditahan adalah:
* AP: Berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
* H: Direktur dari CV Setia Budi Jaya Perkasa, yang merupakan pelaksana proyek.
* WH: Konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026. Penahanan ini dilakukan setelah tim audit menemukan adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 6,53 miliar dari total anggaran Rp 9,69 miliar.
Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi: Bukti Korupsi yang Nyata
Widi Trismono menjelaskan lebih lanjut bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kondisi fisik bangunan yang ada dinilai tidak layak huni dan bahkan membahayakan.
“Secara fisik, bangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada bagian yang sudah runtuh. Seharusnya ada pondasi, namun pada kenyataannya tidak ditemukan,” ungkap Widi.
Lebih ironis lagi, pembayaran proyek ternyata telah dilakukan secara penuh (100 persen) meskipun progres pekerjaan belum selesai dan kualitasnya jauh dari standar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tetap mencairkan seluruh anggaran tanpa memperhatikan kesesuaian antara pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Potensi Tersangka Baru dan Ancaman Hukuman Berat
Kejaksaan juga menyoroti peran konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengawasi jalannya proyek. Pelaksana proyek juga dinilai tidak menjalankan konstruksi sesuai dengan rencana awal.
Hingga saat ini, belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Kejaksaan bertekad untuk berupaya semaksimal mungkin agar kerugian negara dapat dikembalikan.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti yang cukup. Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Serupa: Proyek Jalan Nasional yang Rusak dalam Hitungan Bulan
Kasus proyek Mini Zoo Purworejo bukanlah satu-satunya contoh proyek pembangunan yang bermasalah. Fenomena serupa juga terjadi pada proyek peningkatan Jalan Mauponggo–Ngera–Puuwada di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Jalan nasional yang baru berumur satu bulan ini dilaporkan mengalami kerusakan parah.
Kerusakan tersebut terjadi di beberapa titik pada segmen Mauponggo–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer. Retakan kecil dan penurunan kualitas permukaan jalan menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang sangat bergantung pada akses jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari petani, pelajar, hingga pedagang kecil.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa laporan kerusakan tersebut telah ditangani. Menurut Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, kerusakan terjadi saat proyek masih dalam tahap pelaksanaan, sebelum proses serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO).
Proyek peningkatan jalan ini merupakan bagian dari dua paket pekerjaan dalam Program Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Nagekeo, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 18,39 miliar.
- Paket Pertama: Preservasi Jalan Mauponggo–Ngera–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer, dikerjakan oleh CV Ratu Orzora dengan nilai Rp 9,11 miliar.
- Paket Kedua: Dengan panjang yang sama, dikerjakan oleh CV Anugerah Cipta Jaya dengan nilai Rp 9,28 miliar.
Kedua paket tersebut diawasi oleh konsultan supervisi PT Maha Charisma Adiguna. Untuk paket pertama, kontrak dimulai pada 26 November 2025 dan PHO dilaksanakan pada 11 Maret 2026, dengan masa pemeliharaan satu tahun.
Wilhelmus menjelaskan bahwa kerusakan yang ditemukan selama masa pelaksanaan diduga akibat cuaca ekstrem sejak akhir 2025. Penyedia jasa, CV Ratu Orzora, telah melakukan perbaikan sebagai bagian dari pemenuhan standar mutu sebelum PHO. Saat ini, ruas jalan tersebut diklaim telah kembali baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, Richard Manukoa, menegaskan bahwa setiap temuan kerusakan harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi. Perbaikan dilakukan oleh kontraktor sebagai bentuk tanggung jawab sebelum proyek dinyatakan selesai sepenuhnya.
Richard menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT telah dilibatkan dalam pengawasan sejak awal proyek berjalan. Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT juga akan dilakukan setelah Lebaran. Pihaknya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada niat untuk mengambil keuntungan pribadi.
Masyarakat Desa Ngera dan Lewa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, yang sebelumnya mengeluhkan kondisi jalan tersebut, diharapkan dapat kembali memanfaatkan jalan dengan aman dan nyaman. Jalan nasional sepanjang sekitar empat kilometer ini merupakan akses vital yang menghubungkan Kecamatan Mauponggo dan Keo Tengah, serta melayani lima desa dengan total sekitar 7.000 jiwa.
Kasus-kasus seperti proyek Mini Zoo Purworejo dan jalan nasional di Nagekeo menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara dan memastikan bahwa anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.




