Ratusan Warga Negara Indonesia di Kamboja Pulang ke Tanah Air Pasca-Asesmen TPPO
Phnom Penh, Kamboja – Sebanyak 3.595 warga negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menjalani proses asesmen mendalam. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya KBRI untuk memastikan keselamatan dan hak-hak WNI yang berada di Kamboja, terutama dalam konteks maraknya laporan dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Proses asesmen tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Instrumen ini dibuat bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional terkemuka, termasuk International Organization for Migration (IOM), serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku terkait TPPO. KBRI berkomitmen untuk melakukan pendataan dan verifikasi yang komprehensif demi melindungi WNI dari potensi eksploitasi dan kejahatan.
Mayoritas WNI Hadapi Masalah Dokumen dan Denda Akibat Kelebihan Masa Tinggal
Temuan penting dari asesmen ini adalah bahwa sebagian besar WNI yang melaporkan diri ke KBRI tidak memiliki dokumen paspor yang sah. Kondisi ini seringkali berujung pada pelanggaran keimigrasian, yaitu denda akibat kelebihan masa tinggal atau overstay. KBRI telah berupaya memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan sementara bagi mereka yang tidak memiliki paspor.
Selain itu, KBRI juga berhasil mendapatkan keringanan dari pihak Imigrasi Kamboja terkait denda overstay bagi para WNI ini. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mempermudah proses kepulangan mereka ke Indonesia.
Jadwal Kepulangan dan Fasilitasi oleh KBRI Phnom Penh
Menindaklanjuti hasil asesmen dan upaya fasilitasi dokumen, sebanyak 743 WNI dijadwalkan untuk kembali ke Indonesia dalam periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Sementara itu, 225 WNI lainnya telah menunjukkan inisiatif mandiri dengan pulang ke tanah air sejak tanggal 30 Januari 2026.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Bapak Santo Darmosumarto, secara langsung mengonfirmasi peran aktif KBRI dalam memfasilitasi kepulangan ini. “KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” tegas Dubes Santo. Beliau menambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan lanjutan ini adalah untuk menetapkan tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring, serta memastikan adanya tindakan hukum yang sesuai jika diperlukan.
Komitmen Koordinasi dan Penindakan Hukum
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait di Indonesia. Hal ini mencakup aparat penegak hukum, agar setiap WNI bermasalah yang difasilitasi kepulangannya dapat menjalani pemeriksaan yang memadai setibanya di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas dan memberikan efek jera.
Pemerintah Kamboja sendiri telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber. Pihak Kamboja juga berjanji akan meningkatkan intensitas razia terhadap sindikat penipuan daring yang beroperasi di wilayah mereka. Dengan langkah-langkah proaktif ini, diperkirakan jumlah WNI yang akan melaporkan diri ke KBRI untuk meminta bantuan terkait status mereka di Kamboja akan terus bertambah.
Untuk mengantisipasi lonjakan laporan dan memastikan penanganan yang efektif, KBRI Phnom Penh akan terus memperkuat berbagai lini operasionalnya. Ini meliputi:
- Peningkatan Proses Pendataan WNI: Memastikan data WNI yang berada di Kamboja tercatat secara akurat dan terkini.
- Verifikasi dan Asesmen Kasus yang Kritis: Melakukan penilaian yang mendalam terhadap setiap kasus yang dilaporkan untuk menentukan status dan kebutuhan bantuan.
- Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP): Mempercepat proses penerbitan SPLP bagi WNI yang tidak memiliki paspor agar mereka dapat kembali ke Indonesia dengan lancar.
- Penguatan Koordinasi: Terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang erat dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, untuk penanganan kasus yang terpadu dan efektif.
Upaya KBRI Phnom Penh ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri dan memerangi berbagai bentuk kejahatan transnasional.
















